|
Nasional
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Rabu, 12 Januari 2005 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jakarta --- Pemohon uji materi UU Mahkamah Agung menilai pemerintah mendukung kemandirian advokad. Pemerintah dinilai lebih memilih pengawasan advokad dilakukan organisasi advokad sendiri. Pemohon menunjuk keterangan pemerintah di hadapan DPR pada 24 Oktober 2000 sebagai bukti.
Salah satu pemohon Azi Ali Tjasa dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konsitusi hari ini, Rabu (12/1), menerangkan, pemerintah mengutarakan hal itu ketika bersama DPR membahas UU No. 5/2004 tentang MA itu. "Jadi pemerintah mendukung kemandirian advokat. Bagaimana DPR bisa melupakan ini," ujar Azi.
Pemohon mempermasalahkan Pasal 36 UU MA yang mengatur bahwa pengawasan terhadap advokad dilakukan MA dan Pemerintah. Padahal, pada UU No 18/2003 tentang advokad disebutkan, pengawasan terhadap advokad dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokad sendiri.
Pemohon kasus ini adalah Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa, dan L.A. Lada. Mereka pun menilai Pasal 36 UU MA telah bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 dan 3 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.
Dalam sidang, pemohon mengajukan beberapa bukti untuk menguatkan permohonannya. Pemohon menyebutkan, pada Pasal 54 UU No. 8/2004 tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri melakukan pengawasan kerja notaris di daerah hukumnya, untuk kemudian memberi laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA dan Menteri. Pada UU peradilan sebelumnya, UU No.2/1986 pengawasan oleh Ketua PN selain kepada notaris juga kepada penasihat hukum.
Pemohon juga menyebutkan bahwa dalam UU No. 30/2004 tentang notaris sudah diatur pengawasan notaris oleh pengawas notaris yang dibentuk oleh menteri kehakiman.
Dengan adanya perubahan UU Peradilan Umum dan pembuatan UU Notaris itu, pemohon mempertanyakan mengapa pengawasan advokad tetap dilakukan oleh MA dan pemerintah.
Hakim Konstitusi Natabaya sempat mengatakan bahwa roh dari Pasal 36 itu sudah hilang. Dia menyebutkan bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam perkara yang diajukan pemohon. "Tapi (itu) kekacauan hukum di Indonesia," ujar Natabaya.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Fit and Proper Test bagi calon ketua Mahkamah Agung/ MA Muladi SH, Jakarta, 17 Juli 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 31D/225/2000; 20001102].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000730-121](/hg/photostock/2005/01/10/s_31d22701_high_thumb.jpg) |
![Judilherry Justam (tengah) bersama korban Orde Baru dan mantan anggota PKI yang ditahan di Pulau Buru selaku pemohon II, sebelum persidangan Judicial Review terhadap Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 18 Pebruari 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; K20A/350/04; 20040224]](/hg/photostock/2004/12/13/s_K20A35004_high_thumb.jpg) |
| Fit And Proper Test Calon MA
|
|
| Judilherry Justam dan rekan
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|