Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Rabu, 12 Januari 2005 | 12:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Jakarta --- Pemohon uji materi UU Mahkamah Agung menilai pemerintah mendukung kemandirian advokad. Pemerintah dinilai lebih memilih pengawasan advokad dilakukan organisasi advokad sendiri. Pemohon menunjuk keterangan pemerintah di hadapan DPR pada 24 Oktober 2000 sebagai bukti.

Salah satu pemohon Azi Ali Tjasa dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konsitusi hari ini, Rabu (12/1), menerangkan, pemerintah mengutarakan hal itu ketika bersama DPR membahas UU No. 5/2004 tentang MA itu. "Jadi pemerintah mendukung kemandirian advokat. Bagaimana DPR bisa melupakan ini," ujar Azi.

Pemohon mempermasalahkan Pasal 36 UU MA yang mengatur bahwa pengawasan terhadap advokad dilakukan MA dan Pemerintah. Padahal, pada UU No 18/2003 tentang advokad disebutkan, pengawasan terhadap advokad dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokad sendiri.

Pemohon kasus ini adalah Dominggus Maurits Luitnan, Azi Ali Tjasa, dan L.A. Lada. Mereka pun menilai Pasal 36 UU MA telah bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 dan 3 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

Dalam sidang, pemohon mengajukan beberapa bukti untuk menguatkan permohonannya. Pemohon menyebutkan, pada Pasal 54 UU No. 8/2004 tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa Kepala Pengadilan Negeri melakukan pengawasan kerja notaris di daerah hukumnya, untuk kemudian memberi laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA dan Menteri. Pada UU peradilan sebelumnya, UU No.2/1986 pengawasan oleh Ketua PN selain kepada notaris juga kepada penasihat hukum.

Pemohon juga menyebutkan bahwa dalam UU No. 30/2004 tentang notaris sudah diatur pengawasan notaris oleh pengawas notaris yang dibentuk oleh menteri kehakiman.

Dengan adanya perubahan UU Peradilan Umum dan pembuatan UU Notaris itu, pemohon mempertanyakan mengapa pengawasan advokad tetap dilakukan oleh MA dan pemerintah.

Hakim Konstitusi Natabaya sempat mengatakan bahwa roh dari Pasal 36 itu sudah hilang. Dia menyebutkan bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam perkara yang diajukan pemohon. "Tapi (itu) kekacauan hukum di Indonesia," ujar Natabaya.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Fit and Proper Test bagi calon ketua Mahkamah Agung/ MA Muladi SH, Jakarta,  17 Juli 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 31D/225/2000; 20001102].  
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000730-121 Judilherry Justam (tengah) bersama korban Orde Baru dan mantan anggota PKI yang ditahan di Pulau Buru selaku pemohon II, sebelum persidangan Judicial Review terhadap Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 18 Pebruari 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; K20A/350/04; 20040224]
Fit And Proper Test Calon MA
Judilherry Justam dan rekan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
Hakim Tipikor Ditambah
OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR
Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
Polri Desak MA Segera Sidangkan Kejahatan Pasca Bencana Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data