|
Nasional
LBH Kesehatan Diadukan ke Polisi
Rabu, 12 Januari 2005 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus, menyatakan siap diperiksa polisi, sehubungan pelaporan warga Buyat di Mabes Polri atas dugaan pemalsuan tandatangan, Jumat (7/1). "Kami siap di-labfor-kan (diuji di Laboratorium Forensik Kriminal Polisi)," ujarnya, Rabu (12/1) di Kantor LBH Kesehatan, Manggarai, Jakarta.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Iskandar, Sabar Nababan. "Boleh saja dicek di kepolisian. Kami mendatangani surat kuasa tersebut setelah tiga warga Buyat menandatanganinya. Dan bukan sebelum mereka (warga Buyat)," tuturnya.
Kemarin, lima warga Buyat menemui Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI). Mereka selain melaporkan pemalsuan tandatangan oleh LBH Kesehatan, juga meminta pertimbangan atas kemungkinan pelanggaran kode etik advokat yang telah dilakukan LBH Kesehatan. Saat itu, Ketua Umum PAI, Otto Hasibuan, menyarankan warga Buyat untuk menunggu kerja polisi. "Polisi yang akan menguji keabsahan tandatangan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Otto mengatakan, PAI akan menindak tegas para kuasa hukum warga Buyat jika terbukti tidak memiliki izin advokat. "Sanksi dimulai dari surat teguran hingga pencabutan izin advokat," paparnya. Walau demikian, kata dia, LBH Kesehatan siap jika warga Buyat mencabut surat kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum warga Buyat lainnya, August Pasaribu, menanggapi dugaan pelanggaran kode etik advokat semestinya tidak diarahnya pada kuasa hukum LBH Kesehatan. "Malah mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum warga Buyat yang baru itu, yang melanggar kode etik. Karena sampai detik ini, warga Buyat belum mencabut surat kuasa hukum dari kami," tegasnya.
Ketika ditanya, apakah LBH Kesehatan akan menggugat balik warga Buyat ataupun LSM yang berada dibelakangnya (Walhi dan Jatam), Iskandar menyatakan LBH Kesehatan akan bersikap pasif. "Untuk sementara ini kami wait and see saja," ujarnya.
Ariyani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|