|
Nasional
DPD Perlu Penambahan Wewenang
Rabu, 12 Januari 2005 | 13:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Parlemen, Ishak Latuconsina, mendukung Dewan Perwakilan Daerah mengamandemen UUD 1945 agar diberi kewenangan lebih terlibat dalam pembuatan UU yang terkait dengan daerah.
Namun, menurutnya, DPD tidak perlu ikut membuat Rancangan Undang-Undang (RUU). "Itu dapat melemahkan posisi DPD," katanya usai bertemu dengan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu (12/1).
Dia berpendapat, DPD tidak perlu turun ke bawah meminta dukungan DPR.
Lembaga yang dipimpin Ishak, merupakan lembaga baru yang berdedikasi untuk mengembangkan parlemen di Indonesia. Lembaga itu memandang, penambahan wewenang DPD bisa menjadi mekanisme penyeimbang agar hasil parlemen berkualitas secara hukum. "Jadi judicial review yang berdampak ketidakpastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat bisa ditekan, karena diharap bisa diselesaikan oleh DPD," katanya.
Dewan penasihat lembaga itu, Sri Sumantri menambahkan, mereka juga ingin merealisasikan sistem parlemen dua kamar. "Jadi dalam dua kamar nanti, UU dirumuskan oleh DPR dan DPD, bukan oleh DPR dan presiden," tegasnya.
Menanggapi hal itu, sekretaris kelompok DPD, Marwan Batubara, menyatakan wewenang DPD memang harus ditambah. Selama dua bulan berdiri, dia menjelaskan, program utama yang diusung DPD adalah amandemen konstitusi untuk penambahan wewenang DPD.
Marwan menjelaskan, keinginan DPD menambah wewenang bukan semata-mata ingin lebih berkuasa, tapi agar kehidupan politik di Indonesia lebih bermutu. "Juga jangan sampai masyarakat menjadi tidak percaya kepada DPD karena wewenangnya hanya segitu," katanya.
Suliyanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|