Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPD Perlu Penambahan Wewenang
Rabu, 12 Januari 2005 | 13:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Pusat Kajian dan Pengembangan Parlemen, Ishak Latuconsina, mendukung Dewan Perwakilan Daerah mengamandemen UUD 1945 agar diberi kewenangan lebih terlibat dalam pembuatan UU yang terkait dengan daerah.

Namun, menurutnya, DPD tidak perlu ikut membuat Rancangan Undang-Undang (RUU). "Itu dapat melemahkan posisi DPD," katanya usai bertemu dengan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu (12/1).

Dia berpendapat, DPD tidak perlu turun ke bawah meminta dukungan DPR.

Lembaga yang dipimpin Ishak, merupakan lembaga baru yang berdedikasi untuk mengembangkan parlemen di Indonesia. Lembaga itu memandang, penambahan wewenang DPD bisa menjadi mekanisme penyeimbang agar hasil parlemen berkualitas secara hukum. "Jadi judicial review yang berdampak ketidakpastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat bisa ditekan, karena diharap bisa diselesaikan oleh DPD," katanya.

Dewan penasihat lembaga itu, Sri Sumantri menambahkan, mereka juga ingin merealisasikan sistem parlemen dua kamar. "Jadi dalam dua kamar nanti, UU dirumuskan oleh DPR dan DPD, bukan oleh DPR dan presiden," tegasnya.

Menanggapi hal itu, sekretaris kelompok DPD, Marwan Batubara, menyatakan wewenang DPD memang harus ditambah. Selama dua bulan berdiri, dia menjelaskan, program utama yang diusung DPD adalah amandemen konstitusi untuk penambahan wewenang DPD.

Marwan menjelaskan, keinginan DPD menambah wewenang bukan semata-mata ingin lebih berkuasa, tapi agar kehidupan politik di Indonesia lebih bermutu. "Juga jangan sampai masyarakat menjadi tidak percaya kepada DPD karena wewenangnya hanya segitu," katanya.

Suliyanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Daerah Usulkan Posisi Ketua Harian Partai Golkar
DPD Masih Berkutat Nasibnya Sendiri
DPD Minta Uang Akomodasi
Strategi KSAL Kent Sondakh Untuk Pertahanan Kedaulatan Negara
Anggota DPD Desak Pemerintah Relokasi Masyarakat Buyat
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Mahkamah Konstitusi Tunda Putusan Soal BPK
Pemerintah dan DPR Nilai Anggota BPK Baru Sah
Untuk Pertama Kalinya, MK Keluarkan Putusan Sela
DPD Pertanyakan Pelantikan Anggota BPK
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi
Menteri Perhubungan Tegur Maskapai Pecah Ban

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data