|
Nasional
Pengacara: Sangkaan atas Tinul Gugur
Rabu, 12 Januari 2005 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Novia Herdiana atau Tinul, Yan Mustafa Amir mengatakan kliennya dilepas Polda Metro Jaya, Selasa kemarin (11/1) sekitar 14.00 WIB. Hal itu dijelaskannya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu(12/1).
Ia mengatakan, Tinul sudah mengklarifikasi keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, diketahui Tinul memberikan keterangan palsu kepada polisi terkait kasus penembakan pelayan bar di hotel Hilton oleh tersangka Adiguna Sutowo. Dengan klarifikasi itu, kata Yan, sangkaan pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu otomatis gugur. "Tinul berkata jujur apa yang dia lihat, dengar dan alami," katanya. Ancaman kurungan tujuh tahun pun gugur.
Yan menjelaskan klarifikasi Tinul kepada polisi antara lain tentang waktu kejadian, minuman yang dipesan dan peristiwa pembayaran minuman. "Ralat ketika kejadian tidak melihat tetapi pasca kejadian dia ada disana," jelas Yan.
Sebelumnya Tinul mengaku pada pukul 03.15 WIB, 1 Januari 2005, sudah keluar dari bar. Tapi, kemarin, saat klarifikasi Tinul katakan keluar dari bar sekitar pukul 04.47 WIB, setelah membayar minuman.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|