Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Sesalkan Tindakan KPK
Rabu, 12 Januari 2005 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Harun Letlet dan T. Walla, Sugeng Teguh Santoso menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan kendali dalam melakukan tugasnya dalam melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

Khususnya yang terkait dengan kasus kliennya: dugaan korupsi dalam pembuatan Pelabuhan di Kota Tual, Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, dua orang bekas pejabat di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan ini telah menjalani pemeriksaan dan bahkan dikirim KPK ke rumah tahanan Salemba, beberapa waktu lalu.

Menurut Sugeng dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/1), KPK telah bertindak berlebihan dalam menangani kliennya. Sugeng antara lain mempersoalkan proses penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi Walla. Padahal berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK.

“Bahkan pemblokiran rekening ini tetap dilakukan setelah klien kami ditahan,” kata Sugeng. Tindakan KPK ini dinilai Sugeng bertentangan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan.

Sugeng juga menilai KPK telah lari dari arah hukum yang sebenarnya. Menurut Sugeng, dalam kasus Letlet dan Walla, semestinya Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Cuk Sukardiman harus diperiksa.

Petrus Selestinus, kuasa hukum Letlet dan Walla lainnya menjelaskan, KPK dalam tugasnya pemberantas korupsi seharusnya melakukan tindakan luar biasa pula, yaitu menindak pelaku korupsi utama itu sendiri. Petrus menilai, selama dua tahun sejak kelahiran KPK, baru dua kasus yang diusut. "Yaitu kasus Puteh dan klien kami," ujarnya.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur Sumsel Tanggapi Ringan Laporan Korupsi Dana PON
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Siap Jawab Replik
Somasi Laporkan Gubernur Kalimantan Timur Ke KPK
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Eksepsi Puteh Ditolak
Hakim Tipikor Ditambah
Dua Koruptor Pembangunan Tual Ditahan KPK
Dua Tahanan KPK Dikirim ke Salemba
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data