|
Nasional
Yusril: SK Wapres Keliru dari Teknis Perundang-undangan
Rabu, 12 Januari 2005 | 23:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan dari segi teknis perundang-undangan, penerbitan surat keputusan Wakil Presiden keliru. Seharusnya, kata Yusril, surat keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, ditegaskan bahwa itu merupakan surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
?Atau Surat Keputusan Wakil Presiden selaku Ketua Bakornas,? katanya kepada
wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/1). ?Mungkin karena SK-nya
disusun staf Bakornas, kalau melalui saya selaku Mensesneg, Insya Allah
tidak terjadi,? ujarnya.
Surat Keputusan Wakil Presiden/Ketua Bakornas Penanggulangan Bencana
mengenai pembentukan tim nasional penanganan bencana Aceh menuai kritik dari
berbagai pihak. Gus Dur menilai penandatangan keputusan itu telah melampaui
wewenang Wakil Presiden.
Sapto P?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|