Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Romli Atmasasmita : KPK Harus Menjadikan PT Monagro Kimia dan PT Braniti Sandini , Tersangka,
Rabu, 12 Januari 2005 | 00:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menyarankan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dua perusahaan milik Monsanto yang ada di Indoensia dalam kasus suap antara pejabat senior Departemen Lingkungan Hidup dan Monsanto
”Dua perusahaan ini yang harus dipanggil, untuk dilakukan penyelidikan, dua-duanya ini yang berkeliaran mensuap sana-sini,”Kata Romli Atmasasmita, Rabu(12/1) dikantor Forum 2004, di Jakarta.

Menurut Romli, Direksi dan Komisaris ke dua perusahaan itu harus dimintai pertanggungjawaban. Dua perusaan yang dimaksudkan Romli adalah PT Monagro Kimia dan PT Braniti Sandini, afiliasi Monsanto di Indonesia. “Setelah dilakukan penyelidikan pada perusahaan ini, baru akan diketahui siapa saja yang menerima suap. “ujar Romli.

Tindakan KPK untuk meminta data ke Departemen Kehakiman dan SEC Amerika Serikat, menurut Romli, tidak tepat. "Yang penting, KPK harus mulai menetapkan status tersangka pada dua perusaan Monsanto yang Di Indonesia dengan undang-undang korupsi,"kata Romli.

KPK, menurut Romli, untuk mendapatkan dokumen resmi bisa berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. Dokumen yang dipegang KPK saat ini, bukan dokumen resmi yang berasal dari pengadilan dan SEC.”Untuk mendapatkannya, KPK harus menetapkan dulu siapa tersangkanya baik dari Indonesia maupun dari Monsanto, setelah itu dokumen yang resmi dengan berkoordinasi dengan Deplu,”katanya.

Dokumen resmi, menurut Romli, yang bisa dijadikan bukti awal dalam penyelidikan. Putusan Pengadilan Distrik Kolombia dan putusan SEC, bagi Romli belum bisa dijadikan barang bukti, untuk pengadilan di Indonesia.”Itu bukti hukum disana, kita tidak punya perjanjian pengakuan hukum dengan Amerika,”ujarnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 31 tahun 2002 tentang, tindakan itu dapat dikategorikan gratifikasi.”Kerugian negara akibat perbuatan ini tidak ada. Namun, pejabat tersebut tidak melaporkan pemberian tersebut lebih dari 30 hari, dan nilainya lebih dari Rp 10 juta dan ada hubungannya dengan jabatan, paling-paling gratifikasi.”kata Romli.

Sutarto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29] Protes oleh Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilam (Humanika) menuntut agar segera mengambil langkah-langkah hukum untuk mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI dengan poster bergambar Syamsul dan  Anthony Salim di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta  Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010107-036, 20010909-114, 20000917-117
Protes Humanika
Protes Humanika di Kejaksaan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Temanggung Siap Hadiri Panggilan DPRD
Gubernur Sumsel Tanggapi Ringan Laporan Korupsi Dana PON
Gubernur akan Panggil Bupati Temanggung
DPRD Temanggung Putuskan Turunkan Bupati
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Siap Jawab Replik
Lebih Dari 1800 UU Dan Perda Bertentangan
Ribuan Masyarakat Temanggung Turun ke Jalan
Bupati Flores Timur Diperiksa di Tempat Rahasia
Enam Mantan Anggota Dewan Kabupaten Kupang Menjadi Tersangka
Tuntutan Bupati Temanggung Mundur Makin Meluas
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Pertanian
Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Komisi Ombudsman Nasional
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk68 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data