|
Nasional
MK Gelar Sidang Uji Pembuktian UU Kadin
Kamis, 13 Januari 2005 | 10:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian pengujian UU Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Pemohon mengajukan bukti-bukti dalam sidang pagi ini, Kamis (13/1), di Jakarta.
Elias L Tobing mengajukan kasus ini karena menilai UU No. 1/1987 tentang Kadin itu hanya mengizinkan hanya ada satu kamar dagang di Indonesia. Akibatnya, lembaga yang didirikannya, Kadin Usaha Kecil dan Menengah tidak bisa mendapatkan status resmi dari pemerintah.
Dia mengaku pernah mendaftarkan lembaganya ke Kadin Indonesia. Tapi, Kadin Indonesia dalam sidang sebelumnya membantahnya.
Karena UU Kadin disahkan pada 1987, sedangkan Pasal 50 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa UU yang dibentuk sebelum amendemen UUD 1945 atau sebelum 1999, tidak bisa diajukan uji materinya (judicial review), Elias juga meminta adanya uji materi terhadap pasal ini.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Abdul Gani Abdullah pada sidang sebelumnya menyatakan, apabila Pasal 50 itu dihapus, UU lain di yang terbit pada 1946 pun dapat diuji. "Nanti akan terjadi benturan," ujarnya.
Indriani Diah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Burhanuddin Abdullah, Aburizal Bakrie dan Mohamad S Hidayat
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan Mohamad S. Hidayat
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|