Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Syafii Mengaku Boyce Minta Baasyir Tetap Ditahan
Kamis, 13 Januari 2005 | 11:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Muhamadiyah Syafii Maarif mengungkapkan, mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Ralph L. Boyce pernah mendatanginya, pada 28 Maret 2004 di kantor pusat Muhamadiyah. Boyce meminta Syafii menemui penjabat-penjabat Indonesia secara diam-diam, agar Ba`asyir tetap ditahan, setidaknya hingga pemilu.

Boyce beralasan, Baasyir adalah tokoh berbahaya, dan terkait Jemaah Islamiahnya. Syafii menjawab, meskipun dalam beberapa hal dirinya berbeda pendapat dengan Baasyir, tetapi dia tak bisa memenuhi permintaan Boyce, karena memilih membela kedaulatan Indonesia.
"Saya bilang, kalau Baasyir dikeluarkan apa hubungannya dengan pemilu dan demokrasi di Indonesia," ujarnya dalam persidangan kasus Baasyir, Kamis (13/3) di Departemen Pertanian, Jakarta.

Selain Syafii, hari ini tim pembela Baasyir juga menghadirkan penerjemah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Frederick Burks. Tiga saksi lainnya yang dihadirkan berasal dari Pesantren Ngruki dan Majelis Mujahidin Indonesia. Mereka adalah Lutfi Haidaroh alias Ubet, Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Edi Purwanto.

Majelis hakim pimpinan Soedarto saat ini tengah memeriksa saksi Ubet.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir saat keluar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 28 Februari 2003. Pihak kepolisian menuduh Ba'asyir berencana membunuh Presiden Megawati Soekarnoputri, tetapi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke kejaksaan pasal tuntutan itu tidak ada, justru dikenakan pasal baru, yakni dituduh makar terhadap pemerintahan yang sah. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K13A/134/2003; 20030404]. Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir usai melakukan Sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi KH Abu Bakar Baasyir setelah mendapat izin dari Kapolri. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209].
KH Abu Bakar Ba'asyir
KH Abu Bakar Ba'asyir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Saksi: Ba'asyir Tidak Miliki Sifat Kekerasan
Jaksa Tidak Dapat Hadirkan Ali Imron Pada Sidang Ba'asyir
Bush Pernah Minta Megawati untuk Tangkap Ba'asyir
Enam Saksi Sidang Ba'asyir Tak Dapat Dihadirkan
Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen Pada 2005
Mantan Anggota JI Yakin Ba'asyir Adalah Amir
Dua Saksi Ba'asyir Bertentangan
Sidang Ba'asyir Berlangsung Tegang
Tiga Saksi Persidangan Ba'asyir Menolak Hadir
Saksi Kunci Jaksa Lemahkan Dakwaan
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan Ali Gufron
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jejak Hambali
Jamaah Islamiyah
Abu Bakar Ba'asyir
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi
Menteri Perhubungan Tegur Maskapai Pecah Ban

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data