|
Nasional
Pakar: Mahkamah Konstitusi Boleh Uji Semua UU
Kamis, 13 Januari 2005 | 13:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar hukum tata negara Harun al-Rasyid berpendapat, Mahkamah Konstitusi boleh menguji semua undang-undang, tanpa batasan. Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 24c (1) UUD 1945, kewenangan Mahkamah adalah menguji UU terhadap UUD.
"Tidak disebutkan UU yang mana," ujarnya dalam sidang sidang Pengujian Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Harun dalam sidang ini menjadi saksi ahli.
Elias L Tobing meminta Mahkamah menguji UU No. 1/1987 tentang Kadin karena hanya mengizinkan hanya ada satu kamar dagang di Indonesia. Akibatnya, lembaga yang didirikannya, Kadin Usaha Kecil dan Menengah tidak bisa mendapatkan status resmi dari pemerintah.
Karena UU Kadin disahkan pada 1987, sedangkan Pasal 50 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa UU yang dibentuk sebelum amendemen UUD 1945 atau sebelum 1999, tidak bisa diajukan uji materinya (judicial review), Elias juga meminta adanya uji materi terhadap pasal ini.
Harus berpendapat, Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. “(Karena itu), Mahkamah boleh menguji UU yang dibuat sebelum amendemen,” ujarnya.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Burhanuddin Abdullah, Aburizal Bakrie dan Mohamad S Hidayat
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan Mohamad S. Hidayat
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|