Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pakar: Mahkamah Konstitusi Boleh Uji Semua UU
Kamis, 13 Januari 2005 | 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar hukum tata negara Harun al-Rasyid berpendapat, Mahkamah Konstitusi boleh menguji semua undang-undang, tanpa batasan. Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 24c (1) UUD 1945, kewenangan Mahkamah adalah menguji UU terhadap UUD.

"Tidak disebutkan UU yang mana," ujarnya dalam sidang sidang Pengujian Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Harun dalam sidang ini menjadi saksi ahli.

Elias L Tobing meminta Mahkamah menguji UU No. 1/1987 tentang Kadin karena hanya mengizinkan hanya ada satu kamar dagang di Indonesia. Akibatnya, lembaga yang didirikannya, Kadin Usaha Kecil dan Menengah tidak bisa mendapatkan status resmi dari pemerintah.

Karena UU Kadin disahkan pada 1987, sedangkan Pasal 50 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa UU yang dibentuk sebelum amendemen UUD 1945 atau sebelum 1999, tidak bisa diajukan uji materinya (judicial review), Elias juga meminta adanya uji materi terhadap pasal ini.

Harus berpendapat, Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945. “(Karena itu), Mahkamah boleh menguji UU yang dibuat sebelum amendemen,” ujarnya.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah (tengah) berbincang dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Aburizal Bakrie (kanan) dan salah satu ketua bidang KADIN Indonesia, Mohamad S Hidayat (kiri) menjelang seminar Calon presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (tengah), didampingi Ketua Umum Kadin, Mohamad S. Hidayat (kanan), dalam acara dialog
Burhanuddin Abdullah, Aburizal Bakrie dan Mohamad S Hidayat
Megawati Soekarnoputri dan Mohamad S. Hidayat
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Gelar Sidang Uji Pembuktian UU Kadin
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembuktian UU MA
Ketua KPK: Pemohon PUU KPK Tidak Layak
Sidang Pengujian Landasan Hukum KPK Dilanjutkan
Sidang Puteh Tetap Dilanjutkan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
MK Gelar Sidang Pengujian UU Pemda
OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR
Pemohon Tolak Hadirkan Saksi
> selengkapnya...


Referensi

Profil Mohamad Suleman Hidayat
Keppres RI No. 14 Tahun 2004 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
> selengkapnya...

Website

Kadin DKI Jakarta
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data