|
Nasional
KPK Limpahkan Berkas Let Let dan Walla ke Pengadilan
Kamis, 13 Januari 2005 | 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara Muh. Harun Let Let dan Captain Tarcisius Walla dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (13/1). "Hari ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan tadi satu orang jaksa menyerahkan surat dakwaan ke tersangkanya," kata Tumpat Hatorongan Pangabean, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/1) di Kantor KPK.
Dua orang tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pelabuhan di Tual, Maluku Tenggara ditahan KPK, Selasa (4/1) di Rutan Salemba. Mereka dituduh telah menggelumbungkan harga tanah dengan kerugian negara mencapai Rp 108 miliar.
Sementara itu, pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung sidang pra-peradilan yang diajukan kedua orang ini terhadap KPK. Mereka menilai penahanan yang dilakukan KPK tidak sah.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
![Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]](/hg/photostock/2005/01/11/s_29d48112_high_thumb.jpg) |
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|