|
Kapolda Pastikan Berkas Perkara Adiguna Besok ke Kejaksaan
Kamis, 13 Januari 2005 | 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara Adiguna Sutowo tampaknya akan segera ke pengadilan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Firman Gani, memastikan bahwa berkas perkara Adiguna yang diduga menembak Yohanes Brahman Haerudy Natong di Club and Lounge Fluid Hotel Hilton diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jumat (14/1) besok. Kapolda mengungkapkan hal tersebut saat bertemu dengan dua anggota DPR dan beberapa penasehat hukum serta wakil mahasiswa dari Nusa Tenggara Timur, Kamis hari ini, (12/1).
Anggota DPR dari Komisi Anggaran Melchias Markus Mekeng mengatakan puas dengan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus yang menimpa Rudy--panggilan Yohanes Haerudy--, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. "Saya melihat polisi sudah bekerja secara proporsional dan profesional," ujar Melchias usai bertemu Kapolda.
Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, Petrus Selestinus, yang juga ikut hadir mengatakan kedatangan rombongan tersebut untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan benar. "Kami ingin mengawal tidak hanya tingkat penyidikan, tapi juga penuntutan hingga pengadilan," ujarnya.
Ia menilai, walaupun polisi sudah bisa menunjukkan kinerjanya dengan baik, namun bisa saja ada ganjalan di tingkat kejaksaan. "Polisi sudah menunjukkan bahwa kesangsian masyarakat tidak benar. Awalnya masyarakat sangsi polisi bisa bertindak sesuai hukum, karena yang ditembak hanyalah rakyat kecil sementara penembak adalah orang yang dikenal kebal hukum," ujar Petrus. Kesangsian ini, katanya, hilang karena media juga mengekspos kasus ini di tingkat penyidikan. Karena itu, ujarnya, media massa bisa terus mengawalnya hingga ke tingkat pengadilan.
Menurut Petrus, dengan selesainya pemberkasan selama sepuluh hari sejak penahanan, maka waktu penahanan di tingkat penyidikan selama 120 hari tidak perlu dihabiskan masa waktunya. "Kan kalau habis (120 hari) itu dia (tersangka) bebas demi hukum," ujarnya. Walaupun jaksa punya batas waktu selama 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas untuk dinyatakan lengkap atau tidak, kejaksaan jarang mematuhi aturan tersebut. "Karena itu kami akan usulkan agar dia (tersangka) dicekal," ujarnya. Hal ini, katanya untuk menghindari pemberkasan yang belum selesai antara penyidik dan jaksa sementara waktu penahanan sudah habis.
Yophiandi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|