Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kapolda Pastikan Berkas Perkara Adiguna Besok ke Kejaksaan
Kamis, 13 Januari 2005 | 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara Adiguna Sutowo tampaknya akan segera ke pengadilan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Firman Gani, memastikan bahwa berkas perkara Adiguna yang diduga menembak Yohanes Brahman Haerudy Natong di Club and Lounge Fluid Hotel Hilton diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jumat (14/1) besok. Kapolda mengungkapkan hal tersebut saat bertemu dengan dua anggota DPR dan beberapa penasehat hukum serta wakil mahasiswa dari Nusa Tenggara Timur, Kamis hari ini, (12/1).

Anggota DPR dari Komisi Anggaran Melchias Markus Mekeng mengatakan puas dengan kinerja kepolisian dalam mengusut kasus yang menimpa Rudy--panggilan Yohanes Haerudy--, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. "Saya melihat polisi sudah bekerja secara proporsional dan profesional," ujar Melchias usai bertemu Kapolda.

Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara, Petrus Selestinus, yang juga ikut hadir mengatakan kedatangan rombongan tersebut untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan benar. "Kami ingin mengawal tidak hanya tingkat penyidikan, tapi juga penuntutan hingga pengadilan," ujarnya.

Ia menilai, walaupun polisi sudah bisa menunjukkan kinerjanya dengan baik, namun bisa saja ada ganjalan di tingkat kejaksaan. "Polisi sudah menunjukkan bahwa kesangsian masyarakat tidak benar. Awalnya masyarakat sangsi polisi bisa bertindak sesuai hukum, karena yang ditembak hanyalah rakyat kecil sementara penembak adalah orang yang dikenal kebal hukum," ujar Petrus. Kesangsian ini, katanya, hilang karena media juga mengekspos kasus ini di tingkat penyidikan. Karena itu, ujarnya, media massa bisa terus mengawalnya hingga ke tingkat pengadilan.

Menurut Petrus, dengan selesainya pemberkasan selama sepuluh hari sejak penahanan, maka waktu penahanan di tingkat penyidikan selama 120 hari tidak perlu dihabiskan masa waktunya. "Kan kalau habis (120 hari) itu dia (tersangka) bebas demi hukum," ujarnya. Walaupun jaksa punya batas waktu selama 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas untuk dinyatakan lengkap atau tidak, kejaksaan jarang mematuhi aturan tersebut. "Karena itu kami akan usulkan agar dia (tersangka) dicekal," ujarnya. Hal ini, katanya untuk menghindari pemberkasan yang belum selesai antara penyidik dan jaksa sementara waktu penahanan sudah habis.

Yophiandi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data