MK Gelar Sidang PUU Kepailitan

Kamis, 13 Januari 2005 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Pengujian Undang- undang (PUU) tentang Kepailitan. Agenda sidang pertama untuk perkara ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang digelar siang tadi, Kamis (13/1).

Perkara ini diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)--mewakili konsumen asuransi--menilai bahwa hak-hak konsumen mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah dicabut/dihilangkan/dibatasi oleh UU Kepailitan.

Pencabutan hak itu menurut mereka merupakan pelanggaran hak konstitusional konsumen asuransi atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang diatur dalam pasal 27 ayat (1) jo. pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam pasal 2 ayat (5) jo. pasal 223 UU kepailitan disebutkan bahwa yang berhak mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap perusahaan asuransi di hadapan Pengadilan Niaga hanyalah Menteri Keuangan.

Sedangkan pasal 6 ayat (3) jo. pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan menyebutkan bahwa panitera wajib menolak pendaftaran permohoan kepailitan dan PKPU jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 2, yaitu bila tidak dimohonkan oleh Menteri Keuangan.

Karena pertimbangan itulah mereka memohon MK untuk menyatakan pasal-pasal dalam UU Kepailitan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Indriani Dyah S)






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: