Komnas Perlindungan Anak Protes

Jum'at, 14 Januari 2005 | 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi mengatakan upaya memindahkan agama terhadap anak-anak dapat diancam hukuman lima tahun penjara. Hal itu dikatakan Seto menanggapi berita tentang 300 anak dari Nanggroe Aceh Darussalam yang akan dibesarkan di panti asuhan Kristen di Jakarta, yang dilansir the Washington Post, kemarin. "Itu melanggar Konvensi PBB dan Undang-Undang Perlindungan Anak," Kata Seto saat jumpa pers di kantor Komnas PA, Jakarta, Jumat (14/1).

Seto menambahkan Komnas PA hari ini akan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk klarifikasi. "Tadi malam saya dengar Deputi Perlindungan Anak sudah dipanggil Mabes Polri," ungkapnya.

Ia meminta informasi ini disebarluaskan pada masyarakat. "Masyarakat juga harus dilibatkan untuk menangkal ini," ucap Seto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait berjanji akan melacak keabsahan informasi tersebut. "Kalau betul, itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak," kata Arif.

Dia menambahkan Aceh dan Sumatera Utara saat ini sangat rentan terhadap penculikan anak. Menurutnya, berdasarkan laporan UNHCR kasus-kasus seperti ini banyak terjadi pada daerah bencana dan konflik.

Lebih lanjut ia menyatakan akan segera menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. "Kita akan bekerja sama dengan pemerintah," kata dia.

Arif menambahkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seseorang yang akan mengadopsi harus seagama dan disetujui pemerintah. "Kalau tidak itu termasuk penculikan dan perdagangan anak," ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua Komisi Advokasi dan reformasi hukum Komnas PA, Muhammad Joni, mengatakan suatu adopsi harus memenuhi standar nasional dan internasional.

Eworaswa






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: