Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adiguna Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penggunaan Senjata Api Ilegal
Jum'at, 14 Januari 2005 | 12:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melimpahkan berkas perkara tersangka Adiguna Sutowo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan Penyidik Komisaris Penyidik Polisi Andri Wibowo diterima Asisten Intelijen Kejaksaan Faried Harianto itu, menjerat Adiguna dengan sangkaan pidana pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951.

Menurut Faried, tersangka Adiguna yang saat ini masih di dalam tahanan Polda Metro Jaya, terancam hukuman maksimal dari pasal 338 ditambah sepertiga hukuman maksimal dari pasal penggunaan senjata api secara ilegal.

Kejaksaan sendiri menunjuk Kepala Seksi Eksekusi Danu Sebayang dan Kepala Seksi Penuntutan Andi Herman sebagai Jaksa Penuntut Umum yang akan menyusun tuntutan kasus penembakan di Fluild Club dan Lounge, Hotel Hilton pada dini hari tahun baru lalu. "Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap tentang berkas ini, apakah masih perlu dilengkapi atau sudah lengkap," ujar Faried yang juga didampingi oleh Kepala Seksi Prapenuntutan Muhamad Roem.

Mengenai sangkaan penggunaan psikotropika golongan II yang ada di tubuh tersangka Adiguna, Andri yang didampingi dua penyidik lainnya AKP Ali Adam Firdaus dan AKP Rochimat, akan membuat berkas terpisah.

Berkas 251 halaman dengan dua kopi berkas yang ditandatangani langsung oleh Andri ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus keterangan palsu yang dilakukan saksi Novia Herdiana, kata Andri, akan dibuat gelar perkara di hadapan jaksa. Hingga saat ini, walaupun kuasa hukum meminta penghentian penyidikan atas sangkaan keterangan palsu ini, status tersangka masih dikenakan kepada Novia alias Tinul. "Nanti akan ditentukan, apakah akan diteruskan atau dihentikan dengan berkas," ujarnya.

Untuk barang bukti berupa 19 butir peluru yang ditemukan di kloset kamar mandi, kata Andri, hal itu untuk mengelabui penyidik dan dilakukan oleh tersangka Adiguna.

Yophiandi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mun' im: Rekontruksi Kasus Adiguna dan Hasil Visum Cocok
Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Pengacara Tinul Memohon Penghentian Penyelidikan
Tinul Dalam Pengamanan Ketat Polisi
Fluid Club Masih Ditutup
Pengacara: Sangkaan atas Tinul Gugur
Rudy Kemungkinan Ditembak dari Jarak Dekat dengan Penghalang
Teman Wanita Adiguna Jadi Tersangka
Adiguna Sutowo Menolak Reka Ulang
Ada Penghubung Keluarga Sutowo dan Korban untuk '86'
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data