Deplu: Tidak ada Batasan Waktu untuk Bantuan Asing

Jum'at, 14 Januari 2005 | 14:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru bicara Departemen Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan pembatasan waktu untuk bantuan asing berupa bantuan kemanusiaan ataupun bantuan militer merupakan kerangka waktu yang ditentukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menanggulangi bencana gempa bumi dan tsunami di NAD dan Sumatera Utara. "Kita sekarang masih dalam tahap tanggap darurat seperti pernyataan kita pada KTT Asean pasca gempa bumi dan tsunami minggu lalu, untuk tahap darurat kita memang memerlukan bantuan internasional," ungkapnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Departemen Luar Negeri, Jumat (14/1).

Menurutnya berangsur-angsur, kemampuan Indonesia mengatasi masa tanggap darurat akan meningkat. "Jadi dalam waktu tiga bulan tersebut bukan merupakan pembatasan waktu (deadline) kepada masyarakat internasional tetapi sebagai kerangka waktu dimana Indonesia sudah dapat mengatasi bencana tersebut sehingga bantuan asing harus dikurangi," ungkapnya.

Namun, ia meminta masalah ini jangan dipublikasikan seolah ada tabrakan kepentingan antara keinginan pemerintah Indonesia dengan masyarakat internasional yang ingin membantu.

Mengenai keberadaan pasukan/militer asing menurutnya lebih baik hal tersebut ditanyakan langsung kepada TNI karena merekalah yang diberikan tugas oleh Presiden untuk mengkoordinasi bantuan militer asing. Namun ia mengungkapkan berdasarkan pernyataan Duta Besar asing di Indonesia mereka tampaknya tidak keberatan dengan pembatasan waktu tersebut.

Evy Flamboyan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: