|
Nasional
Deplu Telah Kirim Petunjuk Larangan Keluarkan Anak Aceh
Jum'at, 14 Januari 2005 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin mengatakan, pemerintah sudah mengirim petunjuk khusus mengenai pemeliharaan anak yatim piatu di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara, ke setiap perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Seluruh kedutaan sudah menjelaskan bahwa pengangkatan anak oleh keluarga diluar Aceh tidak boleh dilakukan,” ujarnya kepada wartawan usai jumpa pers di Departemen Luar Negeri, Jumat (14/1).
Yuri mengutarakan hal itu berkaitan dengan pemberitaan surat kabar Washington Post. Surat kabar terbitan Amerika Serikat itu dalam edisi kemarin memberitakan, World Help, sebuah organisasi misionaris yang berkedudukan di Virginia, telah membawa 300 anak Aceh ke Jakarta. Semua anak ini akan dididik secara kristen.
Menurutnya, pemerintah sudah membuat pengawasan di pelabuhan laut dan udara untuk mengantisipasi anak-anak Aceh dibawa ke luar. “Diperkirakan sampai saat ini ada sekitar 35 ribu anak yang yatim piatu, hingga menjadi tugas pemerintah dalam hal ini untuk memastikan apakah mereka masih mempunyai keluarga dekat atau tidak,” ucapnya.
Isu pengangkatan anak korban gempa dan tsunami di provinsi Aceh sangat sensitif dan penting. Karena itu, kata dia, pemerintah tidak mungkin membiarkan anak-anak itu diasuh oleh orang yang berasal dari lingkungan atau budaya yang berbeda, terlebih lagi pihak yang agamanya berbeda. “Selain itu jelas disebutkan pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa anak yatim piatu dipelihara oleh negara. Maka kami mengusahakan anak-anak yang sudah tidak mempunyai keluarga itu akan diasuh oleh orang Aceh sendiri,” ucapnya.
Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|