Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemberlakuan Undang-undang PPHI Ditunda Setahun
Jum'at, 14 Januari 2005 | 20:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan UU No. 2 tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) selama setahun. UU yang seharusnya mulai diberlakukan pada 14 Januari 2005 ditangguhkan pemeberlakuannya hingga 14 Januari 2006. Untuk itu kemarin (13/1) Presiden Susilo Bembang Yudhoyono telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2005 mengenai penangguhan mulai berlakunya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pertimbangannya, pelaksanaan UU ini masih memerlukan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia baik dalam pemerintahan maupun lembaga peradilan. Dalam penjelasan, disebutkan UU PPHI mensyaratkan adanya pengadilan khusus hubungan industrial dalam peradilan umum yang selama ini tidak dikenal dalam sistem penyelesaian sengketa perburuhan.

Padahal saat ini institusi atau pengadilan yang menangani sengketa buruh yang diamanatkan UU itu masih belum siap. Dikhawatirkan pemberlakuan UU dalam kondisi saat ini akan berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi. Dengan pemberlakuan UU PPHI, institusi penyelesaian sengketa buruh yaitu panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat (P4P) dan P4D tidak mempunyai kewenangan lagi.

Dengan mempertimbangan surat ketua Mahkamah Agung (MA) pada Desember lalu perihal penundaan pelakdanaan UU PPHI, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pemberlakuan aturan ini.

Sapto Pradityo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia/FNBI dan beberapa elemen massa yang tergabung dalam Komite Anti Penindasan Buruh  menolak RUU PPHI dan RUU PPK yang akan disyahkan  oleh Pokja Pansus DPR dengan poster Buruh wanita bekerja di pabrik rokok Gentong Gotri, Kudus, Jawa Tengah. [TEMPO/ Rully Kesuma; 7d/157/91; 20000713].<br>Dimuat majalah TEMPO 20000723-124,  20020407-084
Protes Menolak RUU PPH dan PPK
Pabrik Rokok Gentong Gotri
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aliansi Buruh Unjuk Rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta
Aliansi Buruh Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
Buruh Minta Gubernur Banten Tolak UKM Usulan Bupati dan Walikota
Dewan Janji Perjuangkan Upah Sektoral
Ribuan Buruh Tuntut Pemberlakukan Upah Sektoral
LBH Palembang Buka Pos Pengaduan THR
Serikat Pekerja Protes Keputusan Mahkamah Konstitusi
MK Kabulkan Permohonan Judicial Review Atas UU Ketenagakerjaan
Derita TKI di Malaysia Menunggu Pulang.
Dinas Tenaga Kerja Sumsel Jamin Perusahaan Bayar THR
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Kasus Buruh Migran Indonesia 2002
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data