|
Nasional
Polisi Tangkap Pengancam Bom di Kedubes Thailand
Sabtu, 15 Januari 2005 | 15:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menangkap pemberi pesan ancaman bom di Kedutaan Besar Inggris dan Perancis. Tersangka Zulfah yang masih duduk sebagai mahasiswa universitas swasta di Jakarta Selatan ditangkap Jumat (14/1) pukul 19.30 malam di sebuah rumah di bilangan Rawa Belong, Jakarta Barat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Zulfa--yang terbukti melanggar pasal 335 ayat 1 itu---melakukan hal tersebut untuk membuat pacarnya yang bekerja di Kedutaan Besar Thailand tidak melaksanakan niatnya pergi ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Tengah. "Zulfah mau pacarnya itu nggak jadi pergi. Karena dia tidak diajak," ujar Tjiptono di Polda Metro Jaya.
Zulfa yang rencananya Senin (17/1) ini akan memulai training di Standard Chartered Bank tidak berkutik saat ditangkap di rumah pacarnya, Agung Susutiawan, yang bekerja sebagai petugas di Satuan Pengamanan (Satpam) Obyek Vital di Kedutaan Besar Thailand.
Agung yang sudah dua tahun menjalin asmara dengan Zulfah, tinggal dekat rumahnya di bilangan Rawa Belong. Saat ini, Zulfa masih pingsan saat akan ditahan oleh petugas reserse Polda Metro Jaya. "Dia langsung pingsan usai diperiksa. Waktu itu dia mau ditahan, langsung terlihat syok, lemas dan terjatuh," ujar Pelaksana Harian Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Eddy S. Tambunan.
Saat itu, pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul delapan malam baru berakhir sekitar Sabtu (15/1) pukul 4.30 dinihari. Hingga kini Zulfa masih dirawat di kamar no 2., ruang Pulau Bengkalis RS AL Dr Mintohardjo, Jakarta Pusat.
Zulfa saat dikunjungi wartawan masih belum sadarkan diri setelah sempat bangun dan batuk sambil mengeluarkan darah. "Mungkin karena kepalanya terantuk saat terjatuh setelah pemeriksaan (di kantor polisi)," ujar suster Etika yang menjaga ruang yang biasa dipakai untuk merawat orang yang menderita kelainan jiwa tersebut. (Yophiandi)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|