|
Nasional
Pasukan Asing Setelah 26 Maret Masih Dimungkinkan
Minggu, 16 Januari 2005 | 23:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab mengungkapkan, tanggal 26 Maret merupakan batas waktu yang ditetapkan pemerintah kapan harus menyelesaikan target-target operasi darurat kemanusiaan. Pemerintah tidak menentukan tenggat sampai kapan pasukan asing diperbolehkan berada di Aceh.
"Bukan berarti setelah 26 Maret, semua militer asing harus keluar dari Aceh. Ini penafsiran yang keliru. Ini bukan seperti visa yang kalau lewat batas waktunya, akan ditangkap," katanya kepada wartawan setelah mengikuti sidang kabinet di kantor Presiden kemarin.
Target itu ditetapkan pemerintah, menurut Alwi, semata-mata demi memacu
kinerja aparat pemerintah yang terlibat dalam penanganan bencana. Setelah tiga bulan, diharapkan peran pemerintah dan masyarakat menjadi lebih besar dibanding bantuan asing.
"Karena ini juga menyangkut dignity (harga diri) bangsa ini, terutama karena sepertinya orang mengira pemerintah tidak punya rencana," ujarnya.
Sidang kabinet soal penanganan Aceh pascabencana itu dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain diikuti para menteri terkait, sejumlah direktur badan usaha milik negara, Pelaksana Gubernur Aceh Azwar Abubakar, dan Gubernur Sumatera Utara Tengku Rizal Nurdin.
Sapto Pradityo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|