Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Megawati Akan Diminta Menjadi Saksi Kasus Ba'asyir
Senin, 17 Januari 2005 | 10:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Mujahidin Indonesia dan Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir akan meminta kesediaan mantan Presiden Megawati Sukarnoputri menjadi saksi kunci. Perwakilan Majelis Mujahidin Indonesia didampingi wakil dari Ketua Majelis Tablig Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tabrani MA, Senin (17/1) pukul 11.00 WIB akan menyerahkan surat kesediaan menjadi saksi kepada Megawati di kediamannya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Permintaan yang ditujukan kepada Megawati ini terkait dengan kesaksian Frederick Burks, mantan penerjemah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, bahwa Megawati sebagai orang yang pernah dimintai oleh pihak utusan Amerika untuk me-render Ba'asyir untuk Amerika pada pertemuan rahasia September 2002 di rumah Megawati Jl Teuku Umar. ?Beliau(Megawati) tahu persis karena pihak yang dimintai Amerika,? kata Fauzan Al Anshori, Juru Bicara Majelis Mujahidin Indonesia kepada Tempo, Senin (17/1) pagi.

Menurutnya kesaksian dari Frederick Burks dan Prof Dr Syafii Ma'arif, Kamis (13/1) sudah cukup memberikan bukti yang kuat tentang fakta sebenarnya dari kasus yang mengikutkan Ba'asyir sebagai tersangka biang terorisme. ?Kesaksian beliau (Megawati) diperlukan karena pertemuan di rumah pribadinya. Kehadiran di persidangan nanti diharapkan dapat melengkapi kesaksian yang diberikan Mr Burks dan Pak Syafii Ma'arif,? lanjut Fauzan.

Kesediaan Megawati akan memberikan bukti tambahan yang sangat kuat tentang rekayasa yang diinginkan Amerika. ?Menurut saya kami ini kesempatan emas bagi Ibu Megawati untuk menjadi pahlawan,? katanya. Menurut Fauzan, dengan penolakan Megawati saat menjadi Presiden terhadap permintaan Amerika untuk menyerahkan Ba'asyir akan mengubah persepsi masyarakat bahwa Megawati lemah. ?Buktinya berani menolak Amerika, ujarnya.

Agus Supriyanto?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir dikawal ketat setelah turun dari mobil yang mengangkutnya dari Masjid Al-Ikhlas usai melakukan Sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi KH Abu Bakar Ba'asyirsetelah mendapat izin dari Kapolri. 
[TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209] Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir saat keluar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 28 Februari 2003. Pihak kepolisian menuduh Ba'asyir berencana membunuh Presiden Megawati Soekarnoputri, tetapi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke kejaksaan pasal tuntutan itu tidak ada justru dikenakan pasal baru, yakni dituduh makar terhadap pemerintahan yang sah. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K13A/134/2003; 20030404].
KH Abu Bakar Ba'asyir
KH Abu Bakar Ba'asyir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gus Dur: Pengadilan Agar Adil Terhadap Ba'asyir
Pemerintah Malaysia Harapkan TKI Kembali
Polisi Jaga Ketat Kedutaan Inggris dan Thailand
Terdakwa Bom Cimanggis Dituntut 8 Tahun Penjara
Ba'asyir: Saya Berterimakasih Kepada Mr. Burks
Kesaksian Penerjemah Bush: Ba’asyir Dijadikan Momok Terorisme Dunia
Burks Bersedia Menjadi Saksi Meringankan Kasus Ba'asyir
Syafii Mengaku Boyce Minta Baasyir Tetap Ditahan
Saksi: Ba'asyir Tidak Miliki Sifat Kekerasan
Jaksa Tidak Dapat Hadirkan Ali Imron Pada Sidang Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Ledakan di Jakarta 2003
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data