|
Nasional
DPR Interpelasi SK Wapres
Senin, 17 Januari 2005 | 16:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehubungan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wakil Presiden tentang pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana No.01/tahun 2004. Surat ini juga ditanda tangani Jusuf Kalla selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP).
Sebanyak 11 orang anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), satu orang Fraksi PAN, dua orang Fraksi PDIP dan satu orang Fraksi Bintang Reformasi menandatangi pengajuan interpelasi atau hak meminta penjelasan itu. Empat orang perwakilan mereka yakni Helmy Faisal dan Choirul Sholeh (FKB), Djoko Edy Abdurrahman (FPAN), dan Ariyabima (FDPIP), menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR Agung Laksono hari ini, Senin (17/1), di gedung parlemen Jakarta.
Seperti diketahui, surat Wapres itu telah menuai banyak kritik. Salah satunya yang pedas datang dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais. Amien menyebut surat itu sebagai bukti bahwa Yudhoyono dan Kalla bukannya bekerja sama, tapi bersaing.
Dalam surat interpelasi disebutkan, keluarnya SK Wapres itu tidak dikenal dalam tertib hukum Indonesia. Surat keputusan itu juga bertentangan dengan Ketetapan MPR No.3/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Perundang-undangan, juga UU No.10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Mereka menilai, keputusan itu sebagai kekeliruan serius dan kesalahan pemerintah dalam penerapkan prinsip kehati-hatian. "Yang berarti pemerintah telah tidak melaksanakan good goverment," kata Djoko, yang membacakan surat interpelasi itu. Sebagaimana Pasal 192 (2) Tata Tertib DPR, Djoko atas nama teman-temannya, meminta Presiden memberi penjelasan secara lisan kepada parlemen.
Suliyanti Pakpahan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|