Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Interpelasi SK Wapres
Senin, 17 Januari 2005 | 16:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehubungan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wakil Presiden tentang pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana No.01/tahun 2004. Surat ini juga ditanda tangani Jusuf Kalla selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP).

Sebanyak 11 orang anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), satu orang Fraksi PAN, dua orang Fraksi PDIP dan satu orang Fraksi Bintang Reformasi menandatangi pengajuan interpelasi atau hak meminta penjelasan itu. Empat orang perwakilan mereka yakni Helmy Faisal dan Choirul Sholeh (FKB), Djoko Edy Abdurrahman (FPAN), dan Ariyabima (FDPIP), menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR Agung Laksono hari ini, Senin (17/1), di gedung parlemen Jakarta.

Seperti diketahui, surat Wapres itu telah menuai banyak kritik. Salah satunya yang pedas datang dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais. Amien menyebut surat itu sebagai bukti bahwa Yudhoyono dan Kalla bukannya bekerja sama, tapi bersaing.

Dalam surat interpelasi disebutkan, keluarnya SK Wapres itu tidak dikenal dalam tertib hukum Indonesia. Surat keputusan itu juga bertentangan dengan Ketetapan MPR No.3/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Perundang-undangan, juga UU No.10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Mereka menilai, keputusan itu sebagai kekeliruan serius dan kesalahan pemerintah dalam penerapkan prinsip kehati-hatian. "Yang berarti pemerintah telah tidak melaksanakan good goverment," kata Djoko, yang membacakan surat interpelasi itu. Sebagaimana Pasal 192 (2) Tata Tertib DPR, Djoko atas nama teman-temannya, meminta Presiden memberi penjelasan secara lisan kepada parlemen.

Suliyanti Pakpahan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pasukan Australia Tinggal Sampai Tak Diperlukan
Dokter Sipil Diharap Gantikan Tentara Australia
Pemda Bireun Siapkan Lokasi Relokasi Pengungsi
Pemerintah Siapkan Rp 72 Miliar untuk Bangun Rumah di Aceh
Baru Dokter TNI Yang Di Tempatkan di Calang
Harga Mobil Sewa Meroket
Kisah Abak-Anak Trauma Tsunami
Mereka Butuh Aktivitas
Pasukan Asing Setelah 26 Maret Masih Dimungkinkan
Adhi Karya Kerahkan Seratus Pekerja Bersihkan Banda Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Ada Yang Malah Berenang di Lumpur
Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Blog Khusus Tsunami Aceh
Palang Merah Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data