|
Nasional
Warga Buyat Resmi Cabut Kuasa LBH Kesehatan
Senin, 17 Januari 2005 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Buyat resmi mencabut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan dilakukan dalam sidang gugatan terhadap Menteri Kesehatan RI, Senin (17/1).
Dengan dicabutnya kuasa itu, warga Buyat yang menggugat PT Newmont Minahasa Raya atas dugaan pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara itu menunjuk kuasa hukum baru yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Para kuasa hukum yang ditunjuk itu adalah David Sitorus dan Ines Thioren. Kedua pengacara inilah yang mulai dari persidangan hari ini hingga selanjutnya mendampingi warga Buyat yang diwakili oleh Rasit Rahmat, Masna Sutirman, dan Julia Ratubahe.
Majelis hakim yang diketuai Sudaryatno, mengizinkan kuasa hukum yang baru untuk meminta salinan berkas-berkas pada persidangan sebelumnya, untuk kasus yang sama. Berkas-berkas itu mencakup surat gugatan, eksepsi, replik, serta duplik.
Menurut David Sitorus, pihaknya juga telah meminta LBH Kesehatan memberikan berkas-berkas sebelumnya. Namun, kata dia, mereka mengaku semuanya dipegang Iskandar Sitorus, Ketua LBH Kesehatan, sehingga LBH Jakarta tak kunjung mendapatkannya.
Warga Buyat mencabut kuasa itu setelah kecewa dengan langkah LBH Kesehatan yang memilih damai dengan PT Newmont. Sejumlah LSM pun mengecam langkah LBH Kesehatan itu.
Khairunnisa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|