Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adiwarsita dkk Praperadilankan Kejaksaan Agung
Senin, 17 Januari 2005 | 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro dan wakilnya Abdul Fattah DS mempraperadilankan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Sidang praperadilan pertama digelar hari ini, Senin (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Edi Joenarso.

Permohonan pemeriksaan praperadilan yang diajukan Adi dkk menurut kuasa hukumnya dari tim pengacara Adnan Buyung Nasution, didasari bahwa perintah penyidikan tidak sah. Selain itu pemblokiran rekening APHI yang dilakukan Kejaksaan tanpa dasar hukum, penitipan dan penyegelan atas dokumen APHI serta penahanan yang tidak sah, juga menjadi dasar dari permohonan praperadilan.

Menurut kuasa hukum pemohon perintah penyidikan yang dikeluarkan termohon didasari pada laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan penggunaan dana APHI. Padahal, masih menurut kuasa hukum pemohon, dalam kurun waktu 2003 laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan Jamintel menyatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi oleh pengurus APHI,”kata salah seorang anggota kuasa hukum Panji Prasetyo. Atas dasar penyelidikan itulah, akhirnya Jamintel mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Kuasa hukum Adiwarsita menganggap lantaran dasar hukum penyidikan tidak sah, maka segala tindakan termohon baik pemblokiran rekening, penyegelan dan penitipan dokumen-dokumen milik APHI juga tidak sah. Di samping itu, menurut Panji, rekening yang diblokir itu milik APHI, bukan milik para tersangka.

Penahanan terhadap Adiwarsita dkk, menurut Panji, tidak sah karena proses penyidikan yang tidak berdasar. Apalagi alasan penahanan tersebut menurut kuasa hukum pemohon mengada-ada, yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. “Pemohon (Adi dkk) tekah beritikad baik memenuhi panggilan pemeriksaan. (Dan) pada kenyataannya dokumen-dokumen APHI telah disegel,”kata Panji.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Adiwarsita cs meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membawa berkas berita acara penyidikan (BAP) dan menyerahkannya ke hakim praperadilan. Hakim juga diminta memerintahkan Jamintel yang mengeluarkan SP3 terhadap Adiwarsita dkk untuk hadir di persidangan praperadilan guna dimintai keterangannya.

Pihak Kejaksaan Agung langsung memberikan tanggapannya atas praperadilan itu. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara pra peradilan ini. “Menurut kami yang berwenang adalah PN Jakpus karena lokasi APHI masuk wilayah Jakarta Pusat,”ujar Widiyantoro dari pihak Kejaksaan Agung.

Mengenai tidak sahnya penyidikan serta pemblokiran rekening APHI, tim Kejaksaan tak berkenan menanggapinya. Sebab, menurut Kejaksaan Agung berdasarkan KUHAP pasal 77, objek praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta ganti rugi dan rehabilitasi.

Pihak kejaksaan menganggap penahanan Adiwarsita dkk telah sah dan sesuai KUHAP. Dalam pasal 20, menurut tim kejaksaan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan.

Adiwarsita dan Fatah yang mengajukan praperadilan dituduh telah melakukan penyimpangan terhadap dana APHI senilai Rp 54,6 M dan US $ 3,75 juta. Adiwarsita telah ditahan sejak 22 Desember lalu di Rutan Kejaksaan Agung, dan telah diperpanjang penahannya pada tanggal 11 Januari oleh penyidik. Keduanya dituduh melanggar pasal 1 ayat 1 jo pasal 28 UU No 3 tahun 1971 jo pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Khairunnisa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wakil Bendahara APHI Tidak Ditahan
Yusran Buat Memo Pinjaman Dana Pengusaha Hutan
Mantan Wakil Bendara APHI Dapat Ijin Makan Siang Diluar Kejaksaan
Kejaksaan: Kasus Adiwarsita Penuhi Kriteria Korupsi
Empat Tersangka Kasus APHI Akan Dicekal
Pengacara Adiwarsita Mengajukan Pra peradilan
Adiwarsita Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Tahan Adiwarsita
Adiwarsita Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi
Jampidsus : Adiwarsita Belum Akan Ditahan, Tunggu Hasil Penyidikan Nanti
> selengkapnya...


Website

Departemen Kehutanan
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data