Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hari Ini Brigjen Samuel Ismoko Diperiksa Mabes Polri
Selasa, 18 Januari 2005 | 04:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini (selasa, 18/1)Mabes Polri akan menggelar sidang lanjutan kode etik terperiksa Brigjen Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus. Samuel Ismoko dituduh melanggar dan lalai saat menyidik pembobol BNI, Adrian Herling Waworuntu.

Rencananya, akan ditampilkan tiga saksi dari non Polri.
"Sidangnya dimulai pukul 08.30 WIB. Saya belum tahu siapa saksi-saksinya,\" kata Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Pol Paiman, Senin (17/1) sore. Keterangan yang dihimpun Tempo, saksi yang akan hadir adalah Adrian Herling Waworuntu, Rudi Sutopo dan Aprila Widarta. Ketiganya adalah tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun.

Martha Warta

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi Sabhara URC dengan sepeda motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Mei 2001 [TEMPO/ Robin Ong; 32D/374/2001; 20010607]. Barisan Polisi Wanita (Polwan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Mei 2001 [TEMPO/ Robin Ong; 32D/374/2001; 20010607].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Belum Terima Tanggapan Interpol Soal Direktur Utama Bank Global
Da'i Bachtiar Bantah Ada Pergantian Kapolri
Polisi: Belum Ada Nama Calon Kapolri
Interpol Bantu Identifikasi Korban Tsunami
Saksi Benarkan Tersangka Pembobol BNI Ditahan Di Luar Tahanan
Ismoko Tetap Bantah Terima Suap dari Adrian
Sidang Kode Etik Kasus BNI Digelar di Mabes Polri
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Metro Jaya Soal Pembangunan Detasemen 88
Saksi: Gramarindo Palsukan Dokumen Ekspor
BNI Pertimbangkan Hapus Tagih Kredit di Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data