|
Nasional
Polisi Memproses 45 Orang Tersangka Penjarah di Aceh
Selasa, 18 Januari 2005 | 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Markas Besar Polri menangkap 45 tersangka kasus penjarahan, penyimpangan dana bantuan pengungsi dan makar Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Selasa (18/1). Tersangka ditangkap dari wilayah NAD, khusus makar di 5 wilayah Aceh antara lain Pidie, Aceh Utara dan Aceh Besar.
Menurut Kepala Satuan Tugas Khusus Kemanusiaan Mabes Polri Brigadir Jenderal Suharto, dari 45 tersangka itu, 37 di antaranya adalah tersangka penjarahan atau pencurian dengan pemberatan, 16 lainnya tersangka makar. Sisanya tersangka penyimpangan dana bantuan pengungsian.
Barang bukti yang disita adalah 2 mobil, 2 truk berisi tabung gas elpiji, 23 motor, 2 sepeda, 10 ban motor, 105 keping perhiasan emas, antara lain cincin, gelang, dan anting-anting. Sedangkan, dari tersangka yang diduga anggota GAM disita, uang tunai Rp 800 ribu, 24 peluru, 2 selongsong, 1 senjata api revolver, dan uang kertas Rp 60 keluaran tahun 1954.
Untuk kelanjutan kasus ini sampai ke persidangan, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan NAD.
Martha Warta
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|