Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Brigjen Zyaeri Masuk RS Polri
Selasa, 18 Januari 2005 | 21:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Zyaeri, 56 tahun, tersangka kasus jaringan pemalsuan uang dan cukai rokok saat ini masih dirawat di di Rumah Sakit Polri Dr. Sukamto Kramat Jati, Jakarta Timur. Hingga pukul 17.30 WIB dia selalu diawasi oleh dua orang polisi jaga. “Kamu sudah ngecek kesini. Orangnya masih ada, “ kata salah satu polisi jaga kepada Tempo yang menemuinya di ruang VIP Rumah Sakit Polri, Jakarta, Selasa (18/1).

Kendati demikian, tidak ada satupun pihak yang mau memberikan keterangan mengenai kondisi Zyaeri saat ini. Bahkan, polisi menunjukkan pengumuman yang menunjukkan ketentuan menjenguk atau peliputan.

Pengumuman tersebut mensyaratkan bahwa yang berhak menjenguk adalah keluarga dari pasien. Sementara pihak lain harus mendapatkan izin dari instansi pengirim ; Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Selain itu, untuk media massa harus mendapatkan izin dari kepala bagian humas Mabes Polri. “Itupun kalau pasiennya mau mas,“kata penjaga itu sambil tersenyum.

Suster piket juga enggan memberikan komentar tentang kondisi Zyaeri. “Saya tidak tahu apa-apa,“ujar seorang perawat jaga.

Polisi hingga saat ini telah menahan tujuh orang tersangka pemalsu uang. Selain Zyaeri yang merupakan petinggi Badan Intelejen Negara, juga ada Tatang, Dadang, Haryanto, Jailani, Woro Narus Saptoro, dan M. Iskandar. Mereka terjerat Undang-undang nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 11/1995 tentang Cukai. Selain itu, juga terancam pasal 244. 245, dan 250 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan , Pemalsuan, dan Penggelapan

Ewo Raswa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mesin cetak uang Rp. 50.000 palsu di rumah tersangka pemalsu uang di daerah Cakung, Jakarta tanggal 25 Mei 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/325/2000; 2000/07/17]. Ruang dalam rumah tersangka pemalsu uang di daerah Cakung, Jakarta tanggal 25 Mei 2000 [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/325/2000; 2000/07/17].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polres Depok Tahan Penipu Uang Dolar
Polisi Matangkan Kasus Pemalsuan Uang
Polisi Tahan Tujuh Pemalsu Uang
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu
Kalla: Intelijen Harus Kerja Keras Ungkap Kasus Palu
Presiden Melantik Kepala BIN, Syamsir Siregar
Presiden Tunjuk Mayjend Syamsir Siregar Sebagai Kepala BIN
BIN Boleh Adakan Senjata Untuk Kepentingan Dinas
Perbaikan Jalur Busway Selesai Desember
Uang Baru Beredar Akhir Desember
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia
Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data