|
Nasional
Adrian Waworuntu Mengaku Lengkapi Peralatan Kantor Penyidik Polri
Selasa, 18 Januari 2005 | 00:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp 1,7 triliun mengaku memberikan fasilitas kantor penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Peralatan kantor itu adalah dua laptop merek Toshiba, proyektor, mesin fotokopi dan printer HP Deskjet. Alasannya untuk melancarkan proses pemberkasan kasus BNI.
“Fasilitas sangat minim, saya lihat di ruangan penyidik hanya ada satu mesin printer. Sedangkan saksi yang akan diperiksa banyak. Untuk mempercepat proses pemberkasan, saya berikan peralatan,” katanya dalam persidangan kode etik dengan terperiksa (terdakwa) Brigjen Pol Samuel Ismoko, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri.
Adrian mengatakan pemberian peralatan itu merupakan inisiatifnya. Saat ini peralatan kantor itu sudah dikembalikan kepadanya.
Selain digunakan penyidik, Adrian dan tersangka lainnya yang tergabung dalam Gramarindo Group juga ikut menggunakan peralatan tersebut untuk menyusun data-data “Karena waktu diperiksa, polisi tidak mempunyai data. Kami mengumpulkan data,” kata dia.
Adrian juga tidak menyangkal dirinya dan tersangka lainnya memberikan televisi, kipas angin di ruangan penyidik dan ruang tahanan. Meski ia tidak berada di ruang tahanan selama 37 hari, sejak ditahan pada 17 Oktober 2003 lalu. (martha warta)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|