|
Nasional
Samuel Ismoko Minta Hukuman Ringan
Selasa, 18 Januari 2005 | 00:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko meminta hukuman ringan di hadapan majelis persidangan kode etik, Selasa (18/1).
“Mohon kiranya putusan seadil-adilnya, dan kiranya memutuskan seringan-ringannya berdasarkan aturan kode etik kepolisian,” kata kuasa hokum Ismoko, Komjen Pol Suyitno Landung yang mewakili pembacaan pembelaan Ismoko.
Pertimbangannya, selama 30 tahun menjabat sebagai polisi tidak pernah ada cacat, proses penyidikan kasus PT Bank Negara Indonesia Tbk. sampai ke Kejaksaan bahkan sudah ada putusan pengadilan terhadap beberapa tersangka.
Ismoko juga sudah dimutasikan sebagai Kepala Biro Deputi Operasional Mabes Polri, sebagai sanksi atas kaburnya Adrian Herling Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI.
Dalam pembelaannya, Ismoko mengatakan selama pengungkapan kasus, dirinya tidak membuat skenario atas pemberkasan tersangka dan tidak memberikan perlakuan tidak adil. “Perasaan tidak adil sangat subyektif, tergantung darimana kita melihat,” katanya.
Pernyataan ini dikaitkan dengan adanya perlakuan berbeda yang diberikan penyidik kepada 16 tersangka kasus BNI.
Ismoko melanjutkan, pemberian fasilitas di ruangan penyidik dan tahanan Mabes Polri adalah opini dan tidak ada saksi yang melihat, melainkan hanya 'katanya'. Selain itu, tidak ada bukti yang ditandatanganinya. “Pemberian uang dari Adrian Waworuntu pun tidak terbukti,” katanya kemudian.
Pada akhir pembelaannya, Ismoko memohon kepada majelis untuk melihat seksama sebelum mengambil kesimpulan pada putusan.
Persidangan kode etik diketuai Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Adang Dorodjatun. Sekretaris sidang, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Pol Supriadi. Anggota terdiri atas Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida, Kepala Divisi Hukum Irjen Pol DPM Sitompul dan Karo Analis Mabes Polri Brigjen Pol Andi Hasanudin. (martha warta s)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|