Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Hakim Izinkan Puteh Pulang ke Aceh
Rabu, 19 Januari 2005 | 13:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Abdullah Puteh, mengizinkan Puteh untuk pulang ke Aceh.

Hakim memberikan izin, karena Puteh ingin melihat kondisi keluarganya di Aceh yang terkena musibah bencana gempa dan tsunami pada Minggu, 26 Desember 2005. Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

“Sebanyak tujuh orang saudara saya terkena musibah bencana tersebut dan beberapa diantaranya meninggal,” kata Puteh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi di Jakarta hari ini.

Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menetapkan sejumlah persyaratan sebagai jaminan Puteh dapat kembali ke Jakarta dan menghadiri sidang kembali. “Jaminan itu berupa orang dan uang. Keamanan juga harus diperhitungkan,” kata Kresna.

Untuk jaminan uang, menurut kuasa hukum Puteh, O.C. Kaligis, jaminan itu sebatas kemampuan Puteh. “Untuk jaminan orang, istri klien kami (Linda Purnomo) dan tim kuasa hukum siap untuk dijaminkan,” kata Kaligis. “Jika perlu, saya akan berhenti jadi advokat kalau Puteh tidak balik.”

Kaligis juga menambahkan, untuk jaminan keamanan, tim kuasa hukum akan membawa lima orang petugas polisi ke Aceh.

Ketika dimintai konfirmasi kepada Puteh soal persyaratan jaminan uang, Puteh hanya menjawab, “Belum kami bicarakan, mungkin nanti.”

Puteh rencananya berangkat besok sore ke Aceh dan akan berada di sana selama tiga hari.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap izin yang diberikan oleh hakim. “Karena tidak ada jaminan kehadiran terdakwa dan masalah keamanan terdakwa selama di Aceh,” kata Jaksa Khaidir Ramli. Namun, melihat kebulatan tekad Puteh untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang diberikan hakim, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyetujui permohonan itu.

Sidang ditunda hingga Kamis (20/1), dengan agenda penentuan sikap majelis hakim terhadap permohonan Puteh untuk pulang ke Aceh tersebut.

Ami Afriatni - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menilep Dana Bantuan Bupati, Anggota DPRD Buleleng Ditahan
Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Akui Penunjukan Langsung
KPK Mulai Seleksi Tim Penasihatnya
Saksi Kasus Korupsi Puteh Selamat dari Bencana
Gubernur Jawa Tengah Jadi Mediator Konflik di Temanggung
Bram Manoppo Beri Kesaksian di Sidang Puteh
Sidang Puteh Dijaga Lebih Ketat
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
Jaksa Agung Kebanjiran Permohonan Pemeriksaan Pejabat Daerah
Gubernur Sumsel Diduga Korupsi Dana PON Rp 59 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data