|
Nasional
Warga Buyat Diperiksa
Kamis, 20 Januari 2005 | 13:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lima warga Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara diperiksa sebagai saksi kasus pemalsuan surat kuasa perjanjian perdamaian antara PT Newmont Minahasa Raya dengan LBH Kesehatan, Kamis (20/1) di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan. Mereka yang diperiksa adalah Masna Firman, Zuhriah Ratu Mbahe, Rasyid Rahmat, Anwar Firman, dan Mansyur.
Menurut kuasa hukumnya Maruli dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), warga Buyat itu pernah dipalsukan tandatangannya Desember lalu. Pada waktu itu -- tepatnya 20 Desember -- mereka menandatangani draft perjanjian perdamainan dengan PT NMR, tetapi bukan menandatangani surat kuasa.
Lima warga Buyat itu juga didampingi Ines Thioren dari LBH Jakarta dan Adi Wijaya dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 WIB di ruangan penyidik lantai 3, Gedung Reserse Mabes Polri.
Martha Warta
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|