Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ali Imron: Ba'asyir Tidak Terkait Bom Bali
Kamis, 20 Januari 2005 | 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ali Imron menyangkal keterkaitan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dalam peledakan bom di Bali tahun 2002. Sangkalan itu dinyatakan dalam kesaksiaannya pada sidang perkara Ba'asyir, Kamis (20/1) di Auditorium Departemen Pertanian, Jakarta Selatan.

Terpidana bom Bali ini semula menolak untuk hadir menjadi saksi dalam kasus Ba'asyir. Dalam penuturannya di depan Majelis Hakim, Ali Imron beralasan bahwa keterangannya tidak lagi relevan. "Karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 16 UU Terorisme, sehingga terdakwa tidak lagi didakwa dengan kasus bom Bali," kata Ali.

Toh, setelah pengadilan meminta Ali Imron hadir secara paksa, pria ini mau juga memberi kesaksian. Dalam keterangannya, Ali Imron mengaku mengenal Ba'asyir sejak kecil. Saat itu, Ali Imron sering diajak bapaknya menjenguk kakaknya Ali Gufron yang sedang belajar di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo. Sesudah dewasa, Ali Imron mengaku beberapa kali sempat bertemu Ba'asyir dalam rangka pengajian dan ceramah. Antara lain terjadi di malam tahun 2000 dan 2001 di Tenggulun dan di Sumenep.

Bersama Amrozi, Ali Imron mengaku pernah berkunjung ke rumah Ba'asyir di Pesantren Ngruki. Saat itu, kata Imron, Amrozi melakukan bisnis kain dengan Ba'asyir. Di tempat tersebut, lanjutnya, Amrozi bercerita kepada Ba'asyir bahwa ia mendengar di radio ada kelompok islam di Malaysia yang melakukan perampokan bank. "Mengapa perbuatan seperti itu mengatasnamakan Islam, itu akan mencoreng nama baik Islam,\" kata Imron menirukan komentar Ba'asyir pada Amrozi.

Imron mengaku, tidak pernah mendapat perintah maupun motivasi dari Ba'asyir untuk melakukan pengeboman di Bali. Segala fasilitas untuk pengeboman, baik uang, akomodasi hotel, maupun mobil Colt L 300 yang digunakan, diakui Ali Imron bukan dari Ba'asyir.

Lebih lanjut, Imron juga mengatakan, tidak pernah terpidana bom Bali lainnya bercerita kepadanya, bahwa Ba'asyir ada dibelakang bom Bali. Mereka juga, kata Imron tidak pernah mengatakan bahwa bom itu atas perintah seseorang. Imron juga tidak pernah mendengar bahwa Utomo Pamungkas pernah minta restu kepada Ba'asyir untuk mengadakan acara di Bali. Pascapeledakan di Bali, Imron dan kawan-kawannya pun tidak melapor ke Ba'asyir.

Mengenai Jamaah Islamiyah, Imron menyatakan, bahwa yang dia fahami bukanlah organisasi. Menurutnya, ketika belajar di Pakistan, dia pernah membaca sebuah buku tentang Jamaah Islam di Mesir. “Saya cerita ke teman-teman, mereka bilang bahwa kita juga Jamaah Islamiyah," katanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Soedarto, akan dilanjutkan kembali Kamis (27/1) pekan depan. Utomo Pamungkas alias Mubarok yang tidak hadir pada sidang hari ini karena sakit, rencananya akan dihadirkan pada sidang mendatang.

Semula, Anggota Tim Pembela Ba'asyir, Mahendradata mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terpidana bom Bali lainnya sebagai saksi, selain Utomo Pamungkas. Sebab, dalam sidang hari ini, nama Amrozi disebut-sebut. Menanggapi permintaan itu, Soedarto mengatakan, Utomo Pamungkas sudah cukup. Tetapi, bila dalam kesaksiannya nanti saksi ini menyebut nama terpidana lainnya, maka mereka akan dipertimbangkan untuk juga dihadirkan sebagai saksi.

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena dikawal polisi Provost saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir dikawal ketat setelah turun dari mobil yang mengangkutnya dari Masjid Al-Ikhlas usai melakukan Sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi KH Abu Bakar Ba'asyirsetelah mendapat izin dari Kapolri. 
[TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209]
Anang Supena
KH Abu Bakar Ba'asyir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Megawati Tidak Hadiri Sidang Ba'asyir
Adakah Ini Peradilan Sesat?
Majelis Mujahidin Gagal Bertemu Megawati
Megawati Akan Diminta Menjadi Saksi Kasus Ba'asyir
Gus Dur: Pengadilan Agar Adil Terhadap Ba'asyir
Ba'asyir: Saya Berterimakasih Kepada Mr. Burks
Kesaksian Penerjemah Bush: Ba’asyir Dijadikan Momok Terorisme Dunia
Burks Bersedia Menjadi Saksi Meringankan Kasus Ba'asyir
Syafii Mengaku Boyce Minta Baasyir Tetap Ditahan
Saksi: Ba'asyir Tidak Miliki Sifat Kekerasan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data