|
Hukum
Kejati DKI Kembalikan Berkas Adiguna Sutowo
Kamis, 20 Januari 2005 | 20:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Adiguna Sutowo, tersangka penembakan karyawan Bar Fluid Hotel Hilton Jakarta, Yohannes Brachman Haerudy Natong, ke Polda Metro Jaya.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, jaksa menilai berkas perkara yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu, belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Syarat formil yang tak dipenuhi dalam berkas penembakan itu, kata Soehandoyo, adalah belum dipenuhinya penetapan pengadilan atas persetujuan tindakan penyitaan dan penggeledahan. Selain itu, polisi belum melengkapi surat keterangan pengecekan bukti kepemilikan senjata api.
Sedangkan syarat materialnya, jaksa ingin mendapatkan kejelasan dari ahli balistik dan forensik terkait penggunaan senjata api tersebut. “Ini belum jelas,” kata Soehandoyo kepada wartawan di Jakarta hari ini.
Dia menambahkan, jaksa masih membutuhkan keterangan saksi yang diperlukan, yang selama ini diketahui sering membantu tersangka. “Ada beberapa yang perlu ditajamkan dari saksi satu orang yang berinisial W,” katanya.
Jaksa juga memandang, polisi harus melakukan pencocokan pada barang bukti yang ditemukan.
Istiqomatul Hayati - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|