Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Kejati DKI Kembalikan Berkas Adiguna Sutowo
Kamis, 20 Januari 2005 | 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Adiguna Sutowo, tersangka penembakan karyawan Bar Fluid Hotel Hilton Jakarta, Yohannes Brachman Haerudy Natong, ke Polda Metro Jaya.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, jaksa menilai berkas perkara yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu, belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang tak dipenuhi dalam berkas penembakan itu, kata Soehandoyo, adalah belum dipenuhinya penetapan pengadilan atas persetujuan tindakan penyitaan dan penggeledahan. Selain itu, polisi belum melengkapi surat keterangan pengecekan bukti kepemilikan senjata api.

Sedangkan syarat materialnya, jaksa ingin mendapatkan kejelasan dari ahli balistik dan forensik terkait penggunaan senjata api tersebut. “Ini belum jelas,” kata Soehandoyo kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Dia menambahkan, jaksa masih membutuhkan keterangan saksi yang diperlukan, yang selama ini diketahui sering membantu tersangka. “Ada beberapa yang perlu ditajamkan dari saksi satu orang yang berinisial W,” katanya.

Jaksa juga memandang, polisi harus melakukan pencocokan pada barang bukti yang ditemukan.

Istiqomatul Hayati - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Jaksa Agung, MA Rachman saat memimpin upacara peringatan HUT Adhyaksa ke-43 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2003. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030722] Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]
MA Rachman
Protes Humanika
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ombak Besar di Pantai Laut Selatan Jawa Akibat Badai Tropis Australia
Sungai Ciliwung Meluap, Puluhan Rumah Terendam
Bendung Katulampa Siaga IV Banjir
Terdakwa Kasus Udin Tak Hadir, Sidang Ditunda
Pembunuh Anggota FBR Divonis Delapan Tahun
Polda Metro Masih Tunggu Hasil Lab Tes Psikotropika Adiguna
Pengacara Tinul Masih Berharap Penghentian Penyelidikan atas Kliennya
Polisi Tetap Proses Pelanggaran Penggunaan Psikotropika Adiguna
Rampok Bacok Mati Korbannya, Rampas Rp 12 Juta
Adiguna Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penggunaan Senjata Api Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data