Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengumuman Kekayaan Pejabat di Setiap Instansi
Kamis, 20 Januari 2005 | 21:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) berencana memasang laporan harta kekayaan pejabat negara disetiap instansi masing-masing. Guna memperlancar program ini, KPK akan bekerja sama dengan pemerintahan provinsi. “Jadi masyarakat luas bisa melihatnya di setiap daerah,” kata Moh Jasin, salah satu direktur di KPK, Kamis(20/1).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme, mewajibkan penyelenggara negara mengumumkan kekayaannya pada publik. Setelah melaporkan hartanya pada KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) akan dimasukkan dalam Tambahan Berita Negara(TBN) untuk diumumkan pada publik. TBN sendiri boleh diakses oleh siapa saja.

Tujuan pemasangan ini, kata dia untuk memberikan akses pada masyarakat agar ikut mengawasi pejabat yang ada dilingkungannya.”Untuk daerah Jakarta bisa melihatnya di kantor KPK,” katanya.

Ke depan, lanjut Jasin, masyarakat yang akan meminta LHKPN, akan dikenakan biaya Rp. 1.500 per lembar.”Ini untuk menganti biaya cetak,” ujarnya. KPK akan bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Sampai Kamis (20/1) ini ada 10 mantan menteri Kabinet Gotong Royong belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Mereka adalah mantan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Nabiel Makarim, Agum Gumelar, Jacob Nuwa Wea, Said Agil Husein Al Munawar, Matori Abdul Jalil, Hari Sabarno, Sri Redjeki Sumaryoto, Menteri Percepatan Pembangunan KTI Manuel Kasiepo.

Sutarto—Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Mulai Seleksi Tim Penasihatnya
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
KPK Minta Penjelasan Sony Keraf Terkait Kasus Monsanto
KPK Limpahkan Berkas Let Let dan Walla ke Pengadilan
Harves Bantah Terlibat Kasus Monsanto
KLH Siap Ikuti Proses Hukum dalam Kasus Monsanto
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Ajukan Keberatan
Nabiel Makarim Akui Bertemu Utusan Monsanto
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Sesalkan Tindakan KPK
Gubernur Sumsel Tanggapi Ringan Laporan Korupsi Dana PON
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data