|
Nasional
Jaksa Agung Bantah Perintahkan Kajati Cari Perkara Korupsi
Sabtu, 22 Januari 2005 | 12:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah telah mengeluarkan instruksi resmi kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk menangani minimal lima perkara dan satu perkara untuk kepala kejaksaan negeri (kajari). Menurut dia, tak ada keharusan seorang kajati dan kajari mencari-cari perkara korupsi di daerah atas perintahnya.
"Kalau mencari-cari perkara artinya perkaranya fiktif dong. Memangnya Jaksa Agungnya sakit," kata dia di sela-sela ramah tamah di Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai salat Id. Dia menjelaskan, tak lama setelah Kabinet Indonesia Bersatu terbentuk, dia memang mengumpulkan para jaksa tinggi. Waktu itu, Arman--panggilan akrabnya--menanyakan adakah tunggakan kasus-kasus korupsi di daerah yang tengah diinventarisasi, diselidiki, disidik, atau menunggu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pada saat itulah, kata Abdul Rahman, dia menginstruksikan bawahannya agar mempercepat penanganan kasus korupsi. "Birokrasi kalau tidak didorong kan kadang-kadang lamban," kata dia mengakui kinerja bawahannya. Pernyataan ini untuk menangkis tuduhan anggota Dewan yang menilai kinerja kejaksaan terkesan kejar setoran menjelang seratus hari.
Arman mengaku tak percaya para jaksa tinggi atau kajari mengeluhkan instruksi resmi darinya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia balik menuding anggota Dewanlah yang salah sangka atas pernyataan para jaksa tinggi ketika DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah di masa reses persidangan Dewan.
Hasil dari kunjungan Dewan ke daerah itu membuahkan pembentukan tim untuk mencermati kerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah. Menurut Ketua Komisi Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan DPR Teras Narang, tim dibentuk setelah DPR mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kerja jaksa dan polisi. Alasan lainnya, Dewan menilai, kerja jaksa terlalu politis karena sengaja membidik orang-orang partai.
Atas tudingan itu, Arman menyatakan akan mendata jumlah dan siapa-siapa saja pejabat dan anggota Dewan yang juga simpatisan atau pengurus partai tertentu. "Kalau kami dituduh begitu (politis), saya jadi ingin lihat datanya dan mereka dari parpol apa," katanya seraya menegaskan bahwa kejaksaan bukan lembaga politis.
Mengenai pembentukan tim, juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo yang dihubungi terpisah mempersilakan Dewan membentuknya. Namun, kata dia, kejaksaan belum mendapatkan kabar dari Dewan atas pembentukan tim itu.
Anggota Komisi Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia dan Keamanan DPR, Panda Nababan mengatakan hampir semua fraksi dalam rapat pleno komisi pada Kamis (20/1) sepakat membentuk tim yang akan mengawasi kerja kejaksaan yang serius. "Karena (kerja kejaksaan) belum ada langkah-langkah yang signifikan," katanya.
Dia menjelaskan, awal mula pembentukan tim adalah adanya instruksi presiden pada 9 Desember 2004 yang meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Instruksi presiden inilah yang diartikan Jaksa Agung untuk meminta bawahannya bekerja lebih maksimal.
Istiqomatul Hayati--Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|