Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Agung Bantah Perintahkan Kajati Cari Perkara Korupsi
Sabtu, 22 Januari 2005 | 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah telah mengeluarkan instruksi resmi kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk menangani minimal lima perkara dan satu perkara untuk kepala kejaksaan negeri (kajari). Menurut dia, tak ada keharusan seorang kajati dan kajari mencari-cari perkara korupsi di daerah atas perintahnya.

"Kalau mencari-cari perkara artinya perkaranya fiktif dong. Memangnya Jaksa Agungnya sakit," kata dia di sela-sela ramah tamah di Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai salat Id. Dia menjelaskan, tak lama setelah Kabinet Indonesia Bersatu terbentuk, dia memang mengumpulkan para jaksa tinggi. Waktu itu, Arman--panggilan akrabnya--menanyakan adakah tunggakan kasus-kasus korupsi di daerah yang tengah diinventarisasi, diselidiki, disidik, atau menunggu segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pada saat itulah, kata Abdul Rahman, dia menginstruksikan bawahannya agar mempercepat penanganan kasus korupsi. "Birokrasi kalau tidak didorong kan kadang-kadang lamban," kata dia mengakui kinerja bawahannya. Pernyataan ini untuk menangkis tuduhan anggota Dewan yang menilai kinerja kejaksaan terkesan kejar setoran menjelang seratus hari.

Arman mengaku tak percaya para jaksa tinggi atau kajari mengeluhkan instruksi resmi darinya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia balik menuding anggota Dewanlah yang salah sangka atas pernyataan para jaksa tinggi ketika DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah di masa reses persidangan Dewan.

Hasil dari kunjungan Dewan ke daerah itu membuahkan pembentukan tim untuk mencermati kerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah. Menurut Ketua Komisi Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan DPR Teras Narang, tim dibentuk setelah DPR mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kerja jaksa dan polisi. Alasan lainnya, Dewan menilai, kerja jaksa terlalu politis karena sengaja membidik orang-orang partai.

Atas tudingan itu, Arman menyatakan akan mendata jumlah dan siapa-siapa saja pejabat dan anggota Dewan yang juga simpatisan atau pengurus partai tertentu. "Kalau kami dituduh begitu (politis), saya jadi ingin lihat datanya dan mereka dari parpol apa," katanya seraya menegaskan bahwa kejaksaan bukan lembaga politis.

Mengenai pembentukan tim, juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo yang dihubungi terpisah mempersilakan Dewan membentuknya. Namun, kata dia, kejaksaan belum mendapatkan kabar dari Dewan atas pembentukan tim itu.

Anggota Komisi Hukum, Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia dan Keamanan DPR, Panda Nababan mengatakan hampir semua fraksi dalam rapat pleno komisi pada Kamis (20/1) sepakat membentuk tim yang akan mengawasi kerja kejaksaan yang serius. "Karena (kerja kejaksaan) belum ada langkah-langkah yang signifikan," katanya.

Dia menjelaskan, awal mula pembentukan tim adalah adanya instruksi presiden pada 9 Desember 2004 yang meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Instruksi presiden inilah yang diartikan Jaksa Agung untuk meminta bawahannya bekerja lebih maksimal.

Istiqomatul Hayati--Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Jaksa Agung, MA Rachman saat memimpin upacara peringatan HUT Adhyaksa ke-43 di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2003. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030722] Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
MA Rachman
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejati DKI Kembalikan Berkas Adiguna Sutowo
Sampoerna Foundation Bangun 100 Sekolah Darurat
Diduga Korupsi Dana Rumah Singgah, Pejabat Depsos Ditahan
Gubernur Abdullah Puteh Diizinkan ke Aceh
Hakim Izinkan Puteh Pulang ke Aceh
Menilep Dana Bantuan Bupati, Anggota DPRD Buleleng Ditahan
KPK Mulai Seleksi Tim Penasihatnya
Saksi Kasus Korupsi Puteh Selamat dari Bencana
Gubernur Jawa Tengah Jadi Mediator Konflik di Temanggung
Bram Manoppo Beri Kesaksian di Sidang Puteh
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data