Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Diproses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh LBH Kesehatan
Sabtu, 22 Januari 2005 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) Denny Kailimang menyatakan, kasus antara warga Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBH Kesehatan), khususnya tentang dugaan pelanggaran kode etik advokat, tengah ditelusuri PAI. “Saya harapkan dalam waktu dekat ini didapat jawabannya,” ujar Denny kepada TEMPO, Sabtu (22/1) melalui sambungan telepon.

Proses penelusuran ini menruut Denny, dimulai sejak lima warga Buyat melaporkan LBH Kesehatan pada PAI hari Selasa (11/1) lalu. LBH Kesehatan disebut warga Buyat ini telah melanggar kode etik advokat, dengan memalsukan tanda tangan warga untuk perjanjian perdamaian dengan PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pacific Nusantara. Menurut Denny, di hari yang sama itu pula, PAI memanggil LBH Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.

Denny berharap, penelusuran yang dilakukan dapat segera mendapat titik terang. Jika terbukti pengacara LBH Kesehatan melanggar kode etik advokat, menurut Denny, akan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan PAI. “Nanti Dewan Kehormatan yang turun menindaknya,” katanya.

Menurut Denny, berdasarkan pemeriksaan PAI terhadap 8 pengacara LBH Kesehatan yang mewakili warga Buyat, semua pengacara itu memiliki ijin advokat. Padahal, kata Denny, saat warga Buyat mendatangi PAI (11/1), pada catatan data PAI, baru dua pengacara LBH Kesehatan yang mengantongi ijin advokat.

Rr Ariyani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Perahu nelayan di Pantai Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara, 24 Mei 2001. [TEMPO/ Verrianto Madjowa; 32D/ 338/ 2001; 20010606]. Pemukiman nelayan di Pantai Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara, 24 Mei 2001. [TEMPO/ Verrianto Madjowa; 32D/ 338/ 2001; 20010606].
Perahu Nelayan
Pantai Buyat

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Buyat Diperiksa
Warga Buyat Resmi Cabut Kuasa LBH Kesehatan
LBH Kesehatan Diadukan ke Polisi
Newmont Yakin Tidak Ada Lagi Ganjalan Masalah Hukum
KLH Hati-Hati Ajukan Gugatan Pada Newmont
LBH Kesehatan Tuding JATAM Gerakkan Warga Buyat
Warga Buyat Tagih Surat Kuasa Ke LBH Kesehatan
Warga Buyat Berniat Cabut Kuasa LBH Kesehatan
Warga Buyat Datangi Kantor LBH Kesehatan
LBH Kesehatan Dituding Kelabui Masyarakat Buyat
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Website

Kementerian Lingkungan Hidup
Kejaksaan RI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM)
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data