|
Nasional
Diproses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh LBH Kesehatan
Sabtu, 22 Januari 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI) Denny Kailimang menyatakan, kasus antara warga Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara dengan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBH Kesehatan), khususnya tentang dugaan pelanggaran kode etik advokat, tengah ditelusuri PAI. “Saya harapkan dalam waktu dekat ini didapat jawabannya,” ujar Denny kepada TEMPO, Sabtu (22/1) melalui sambungan telepon.
Proses penelusuran ini menruut Denny, dimulai sejak lima warga Buyat melaporkan LBH Kesehatan pada PAI hari Selasa (11/1) lalu. LBH Kesehatan disebut warga Buyat ini telah melanggar kode etik advokat, dengan memalsukan tanda tangan warga untuk perjanjian perdamaian dengan PT Newmont Minahasa Raya dan PT Newmont Pacific Nusantara. Menurut Denny, di hari yang sama itu pula, PAI memanggil LBH Kesehatan untuk dimintai klarifikasi.
Denny berharap, penelusuran yang dilakukan dapat segera mendapat titik terang. Jika terbukti pengacara LBH Kesehatan melanggar kode etik advokat, menurut Denny, akan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan PAI. “Nanti Dewan Kehormatan yang turun menindaknya,” katanya.
Menurut Denny, berdasarkan pemeriksaan PAI terhadap 8 pengacara LBH Kesehatan yang mewakili warga Buyat, semua pengacara itu memiliki ijin advokat. Padahal, kata Denny, saat warga Buyat mendatangi PAI (11/1), pada catatan data PAI, baru dua pengacara LBH Kesehatan yang mengantongi ijin advokat.
Rr Ariyani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|