|
Samuel Ismoko Divonis Hari Ini
Selasa, 25 Januari 2005 | 09:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Persidangan Kode Etik Polri akan membacakan putusan atas terperiksa Brigjen Pol Samuel Ismoko, Selasa (25/1) pagi. Persidangan akan dipimpin Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Adang Dorodjatun, yang digelar di Aula Rupatama, Mabes Polri.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Persidangan sudah menampilkan tujuh orang saksi. Tiga diantaranya, berasal dari internal Polri dan empat lainnya adalah tersangka BNI. Keseluruhan saksi menyatakan, ada penambahan fasilitas peralatan kantor dan sarana lainnya seperti, televisi, speaker, VCD player dan pelayanan cleaning service khusus untuk tersangka BNI.
Martha Warta-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|