Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ismoko Dijatuhi Hukuman Tak Menjabat Satu Tahun
Selasa, 25 Januari 2005 | 10:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur II Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko dijatuhi hukuman satu tahun tidak menjabat sebagai penyidik di Direktorat Reserse Mabes Polri. "Brigjen Polisi Samuel Ismoko dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian sebagai penyidik dalam fungsi reserse selama satu tahun," kata Ketua Majelis Persidangan Kode Etik Polri, Komisaris Jenderal Polisi Adang Dorodjatun, Selasa (25/1).

Majelis menyatakan, Ismoko terbukti melanggar pasal 5 huruf e, pasal 7 huruf b keputusan Polri nomor 32/VII/2003 tentang kode etik profesi kepolisian. Dinyatakan Ismoko telah memberikan perlakuan berbeda atas tersangka pembobol BNI, khususnya tersangka dari grup Gramarindo antara lain Adrian Herling Waworuntu yang ditahan selama 37 hari di lantai dua Gedung Reserse Mabes Polri. Ismoko juga memberikan perlakuan tidak adil terhadap tahanan pembobol BNI.

Majelis juga menyatakan Ismoko telah menyalahi prosedur tugas polisi yang bertentangan dengan aturan pengurusan penahanan yang diatur KUHAP dan surat Ditserses Surat Keputusan Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengerusan tahanan.

Majelis mempertimbangkan bahwa Ismoko selama lebih 30 tahun menjabat polisi tidak cacat dan berhasil membawa 13 tersangka pembobol BNI sampai ke persidangan ke meja persidangan. Sejumlah tersangka bahkan sudah dijatuhkan vonis mulai delapan tahun sampai seumur hidup.

Menanggapi keputusan itu, Ismoko mengatakan, dirinya menghargai putusan Majelis Hakim. "Saya secara pribadi menghargai sepenuhnya atas semua putusan sidang kode etik," kata dia usai persidangan. Ia mengatakan, dirinya sudah mencoba melaksanakan tugas reserse dengan sebaik-baiknya, tetapi selama menjalankan tugas itu, ada yang tidak sesuai kode etik. "Saya memahami\" katanya yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Deputi Operasi Mabes Polri.

Ia mengatakan, Majelis Persidangan memberikan waktu tujuh hari atas putusan hari ini. "Akan saya pikirkan waktu tujuh hari apabila ada hal-hal untuk menyampaikan nota keberatan," katanya.

Selama persidangan, Ismoko tampak terlihat tenang. Ia didampingi Kuasa Hukumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung. Usai persidangan Ismoko dapat tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada wartawan.

Martha Warta-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi Sabhara URC dengan sepeda motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Mei 2001 [TEMPO/ Robin Ong; 32D/374/2001; 20010607]. Barisan Polisi Wanita (Polwan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Mei 2001 [TEMPO/ Robin Ong; 32D/374/2001; 20010607].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Samuel Ismoko Divonis Hari Ini
Samuel Ismoko Minta Hukuman Ringan
Adrian Waworuntu Mengaku Lengkapi Peralatan Kantor Penyidik Polri
Hari Ini Brigjen Samuel Ismoko Diperiksa Mabes Polri
Polisi Belum Terima Tanggapan Interpol Soal Direktur Utama Bank Global
Da'i Bachtiar Bantah Ada Pergantian Kapolri
Polisi: Belum Ada Nama Calon Kapolri
Interpol Bantu Identifikasi Korban Tsunami
Saksi Benarkan Tersangka Pembobol BNI Ditahan Di Luar Tahanan
Ismoko Tetap Bantah Terima Suap dari Adrian
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Kapolda Metro Jaya

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data