|
Nasional
Deplu Belum Tahu Status Adi bin Asnawi
Selasa, 25 Januari 2005 | 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Ferry Adamhar mengatakan sampai saat ini Departemen Luar Negeri belum menerima surat dari pemerintah Malaysia mengenai ancaman hukuman gantung dari pemerintah Malaysia kepada Adi bin Asnawi, 25 tahun, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Harusnya menurut hukum internasional, mereka (pemeritah Malaysia) ketika akan melakukan hukuman gantung kepada warga negara lain harus memberitahu perwakilan negara asal warga asing tersebut. Dalam hal ini Malaysia harus melaporkan kepada kita," ujar Ferry ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Selasa (25/1).
Ia juga mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti, perbuatan apa yang dilakukan Adi sehingga diancam hukuman gantung. "Namun berdasarkan data yang kami miliki, ancaman hukuman gantung dilakukan apabila seseorang memiliki obat terlarang (narkoba), kepemilikan senjata api dan kriminal murni," ucapnya.
Ferry sampai saat ini masih menunggu laporan dari KBRI Malaysia mengenai perkembangan terakhir. Ia mengakui sampai saat ini KBRI belum menemukan posisi Adi bin Asnawi.
Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|