Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Praperadilan Adiwarsita Ditolak
Selasa, 25 Januari 2005 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Adiwarsita Adinegoro. Putusan tersebut, dibacakan Selasa (25/1) oleh hakim praperadilan Edi Joenarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Adiwarsita mengajukan empat hal. Pertama, penyidikan yang dilakukan Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak sah. Pemblokiran rekening APHI dan penyegelan serta penitipan dokumen APHI juga tidak sah. Terakhir, Adiwarsita selaku pemohon melalui kuasa hukumnya dari tim pengacara Adnan Buyung Nasution juga menganggap penahanannya tidak sah.

Terhadap permohonan pertama, Hakim Edi berpendapat masalah penyidikan bukanlah wewenang praperadilan untuk memutusnya. "Wewenang praperadilan hanya mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan bukan sah atau tidaknya suatu penyidikan," kata Edi.

Namun, dalam pertimbangannya pula Edi menyetujui dalil hukum pemohon, tindakan penyelidikan diperlukan untuk menentukan dapat atau tidaknya diadakan suatu penyidikan. "Hal itu adalah logika hukum yang masuk akal," kata Edi. Masalahnya, menurut Edi, belum jelas lembaga mana yang berwenang memutuskan hal itu.

Seperti yang juga telah diberitakan, pemohon menganggap penyidikan tidak sah lantaran tidak didahului dengan penyelidikan baru. Sebab, sebelumnya telah dikeluarkan pernyataan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bahwa tidak ada tindak pidana dalam pengeluaran dana APHI.

Menanggapi permohonan kedua dan ketiga, Edi berpendapat pemblokiran rekening dan penyegelan dokumen bukanlah wewenang praperadilan. Hal itu, menurut Edi, telah diatur dalam pasal 77 dan 97 ayat 3 KUHAP. "Karena itu permohonan ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum," katanya.

Adapun terhadap permohonan bahwa penahanan tidak sah, Edi berpendapat, penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan umum. penahanan terhadap Adiwarsita dilakukan pejabat berwenang, dalam hal ini direktur penyidikan Jampidsus. Disamping itu, penahanan juga tidak error in personal dan telah berdasarkan hukum yang sah.

Terhadap putusan hakim ini, kuasa hukum Adiwarsita, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. Pengadilan yang sama, menurutnya, telah tiga kali mengabulkan permohonan praperadilan yang mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan. Dua diantaranya adalah praperadilan PT Newmont Minahasa Raya dan Abdul Waris Halid. "Tetapi hakim ini berpendapat penyidikan bukan wewenang praperadilan," kata dia.

Adnan menilai, perbedaan putusan hakim tersebut menyebabkan silang pendapat dan membuktikan tidak adanya kepastian hukum. Karena itu, pihaknya akan mengajukan surat kasasi kepada Mahkamah Agung untuk meminta pendapat mengenai kesimpangsiuran ini.

Khairunnisa



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Lingkungan Hidup: Umumkan Pejabat yang Disuap Monsanto
Adiwarsita dkk Praperadilankan Kejaksaan Agung
Kasus Pembangunan Guest House akan Dilaporkan KPK
KPK Minta Penjelasan Sony Keraf Terkait Kasus Monsanto
KPK Limpahkan Berkas Let Let dan Walla ke Pengadilan
KLH Siap Ikuti Proses Hukum dalam Kasus Monsanto
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Ajukan Keberatan
Gubernur Sumsel Tanggapi Ringan Laporan Korupsi Dana PON
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Siap Jawab Replik
Presiden Tak Datang di Acara Dialog Nasional Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
> selengkapnya...

Website

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk32 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data