|
Nasional
Praperadilan Adiwarsita Ditolak
Selasa, 25 Januari 2005 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Adiwarsita Adinegoro. Putusan tersebut, dibacakan Selasa (25/1) oleh hakim praperadilan Edi Joenarso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, Adiwarsita mengajukan empat hal. Pertama, penyidikan yang dilakukan Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak sah. Pemblokiran rekening APHI dan penyegelan serta penitipan dokumen APHI juga tidak sah. Terakhir, Adiwarsita selaku pemohon melalui kuasa hukumnya dari tim pengacara Adnan Buyung Nasution juga menganggap penahanannya tidak sah.
Terhadap permohonan pertama, Hakim Edi berpendapat masalah penyidikan bukanlah wewenang praperadilan untuk memutusnya. "Wewenang praperadilan hanya mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan bukan sah atau tidaknya suatu penyidikan," kata Edi.
Namun, dalam pertimbangannya pula Edi menyetujui dalil hukum pemohon, tindakan penyelidikan diperlukan untuk menentukan dapat atau tidaknya diadakan suatu penyidikan. "Hal itu adalah logika hukum yang masuk akal," kata Edi. Masalahnya, menurut Edi, belum jelas lembaga mana yang berwenang memutuskan hal itu.
Seperti yang juga telah diberitakan, pemohon menganggap penyidikan tidak sah lantaran tidak didahului dengan penyelidikan baru. Sebab, sebelumnya telah dikeluarkan pernyataan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bahwa tidak ada tindak pidana dalam pengeluaran dana APHI.
Menanggapi permohonan kedua dan ketiga, Edi berpendapat pemblokiran rekening dan penyegelan dokumen bukanlah wewenang praperadilan. Hal itu, menurut Edi, telah diatur dalam pasal 77 dan 97 ayat 3 KUHAP. "Karena itu permohonan ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum," katanya.
Adapun terhadap permohonan bahwa penahanan tidak sah, Edi berpendapat, penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan umum. penahanan terhadap Adiwarsita dilakukan pejabat berwenang, dalam hal ini direktur penyidikan Jampidsus. Disamping itu, penahanan juga tidak error in personal dan telah berdasarkan hukum yang sah.
Terhadap putusan hakim ini, kuasa hukum Adiwarsita, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. Pengadilan yang sama, menurutnya, telah tiga kali mengabulkan permohonan praperadilan yang mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan. Dua diantaranya adalah praperadilan PT Newmont Minahasa Raya dan Abdul Waris Halid. "Tetapi hakim ini berpendapat penyidikan bukan wewenang praperadilan," kata dia.
Adnan menilai, perbedaan putusan hakim tersebut menyebabkan silang pendapat dan membuktikan tidak adanya kepastian hukum. Karena itu, pihaknya akan mengajukan surat kasasi kepada Mahkamah Agung untuk meminta pendapat mengenai kesimpangsiuran ini.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|