|
Nasional
Adi bin Asnawi Diadili Besok
Selasa, 25 Januari 2005 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru Bicara Departemen Luar Negeri Yuri Oktavian Thamrin membantah Adi bin Asnawi, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sedang menunggu keputusan di Mahkamah Tinggi Seremben, Malaysia.
"Yang benar hari ini, Selasa (25/1), ia (Adi) baru akan diajukan di pengadilan Tingkat Pertama. Namun karena sekarang di Malaysia sedang libur nasional perayaan keagamaan umat Hindu, maka peradilannya ditunda besok, Rabu (26/1)," katanya kepada Tempo melalui telepon selular, Selasa (25/1).
Menurut Yuri, Adi diancam Pasal 302 karena melakukan pembunuhan. "Tempat kejadian perkara (TKP) di Seremben, Negeri Sembilan, Malaysia," ujarnya.
Yuri menjelaskan sama dengan hukuman membawa narkoba, hukuman pembunuhan di Malaysia juga diancam hukuman berat. Namun ia mengatakan proses untuk melakukan upaya hukum sangat panjang. "Kita bisa meminta pengurangan hukuman dengan kasasi atau grasi kepada pemerintah Malaysia," ucapnya.
Apabila upaya melalui pemerintah belum berhasil, seseorang yang dikenai hukuman di Malaysia masih dapat meminta pengampunan dari Yang Mulia Baginda Raja. Yuri menambahkan, bahwa menurut Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Kekonsuleran mengatakan bahwa setiap warga asing yang masuk ke suatu negara harus melaporkan diri ke perwakilan negaranya di negara yang bersangkutan.
"Hal itu akan memudahkan perwakilan kita apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang yang terjadi kan sebaliknya, sehingga KBRI kita di Malaysia seperti orang yang mencari jarum di dalam tumpukan jerami," ungkap Yuri.
Untuk itu, Yuri menghimbau kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri agar segera melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI atau perwakilan setempat begitu tiba di negara lain.
Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|