Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hakim untuk Letlet dan Walla, Ditetapkan
Selasa, 25 Januari 2005 | 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang perkara dua orang tersangka pembengkakan harga jual beli tanah untuk pelabuhan di Tual, Maluku, Harun Letlet dan T Walla. Penetapan dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Putu Widnya, karena ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, I Made Karna, sedang ke luar negeri.

Sidang Letlet dan Walla sendiri dijadwalkan sebelum sidang perkara dugaan korupsi Gubernur NAD non aktif Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (27/1) mendatang.

Susunan majelis hakim tersebut adalah Setiono, Dudu Duswara, I Made Hendra Kesuma dan Ahmad Linoh sebagai anggota majelis hakim. Majelis hakim diketuai Mansyur Din Caniago. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ada tiga orang yaitu Endro Wasistomo, Warish Sadono dan Tumpak Simanjuntak.

Dalam perkara No.01/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Letlet dan Walla didakwa telah melakukan mark up dalam jual beli tanah tersebut sebesar Rp 10,8 miliar. Mereka didakwa sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 (1) A dan B ayat (2), dan ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.26 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider sesuai dengan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahasiswa Nilai Kinerja 100 Hari SBY-Kalla Buruk
Praperadilan Adiwarsita Ditolak
Monsanto Menyesal Atas Kasus Penyuapan Di Indonesia
Wakil Walikota Bogor Bebas
KPK Bebaskan Biaya Cetak LHKPN
Jaksa Agung Bantah Perintahkan Kajati Cari Perkara Korupsi
Pengumuman Kekayaan Pejabat di Setiap Instansi
Sampoerna Foundation Bangun 100 Sekolah Darurat
Diduga Korupsi Dana Rumah Singgah, Pejabat Depsos Ditahan
Gubernur Abdullah Puteh Diizinkan ke Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data