|
Nasional
Saatnya Indonesia Punya Undang Undang Soal Bencana Alam
Selasa, 25 Januari 2005 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kalangan DPR dan pemerintah mestinya mulai memikirkan untuk membentuk Undang Undang tentang Bencana Alam. Sebagai Negara yang terletak di kawasan rawan bencana, musibah bisa kapan saja terjadi di Indonesia. Selama ini, penanganan bencana selalu mengandalkan model ad hoc.
"Penanganan terhadap bencana alam yang sifatnya ad hoc, tentu tidak akan optimal hasilnya. Sebab, penanganan model ad hoc hanya temporer. Padahal sebagai negara yang sangat rawan terjadi bencana, mestinya ada petugas khusus yang memang menangani masalah itu," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta Teguh Prasetyo, Selasa (25/1).
Menurut Teguh, dalam rentang dua bulan ini saja, bencana alam marak terjadi di Indonesia. Mulai dari gempa Nabire, banjir, hingga gelombang tsunami di Aceh.
Dengan adanya UU Bencana Alam, kata Teguh, maka ada landasan hukum yang kuat pola penanganannya.
Ihwal Surat Keputusan Wakil Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Bencana Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, menurut Teguh, SK itu menimbulkan perdebatan panjang. Kalangan DPR RI, kata dia, mempersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004.
Syaiful Amin-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|