Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menko Kesra Panggil Auditor Umumkan Bantuan Aceh
Selasa, 25 Januari 2005 | 22:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Sihab akan mengundang auditor. Auditor ini diminta mengecek bantuan korban bencana di Aceh dan Sumatera Utara yang masuk melalui pemerintah. " Auditor luar negeri dan dalam negeri," kata Alwi di kediamannya, Selasa (25/1) malam.

Menurut Alwi, diundangnya auditor dalam pengumuman ini agar seluruh bantuan yang masuk lewat pemerintah lebih transparan. "Agar semua sumbangan itu diketahui oleh masyarakat khususnya penyumbang," papar Alwi.

Diumumkannya jumlah penyumbang dan nama para penyumbang, kata Alwi, berangkat dari perintah Presiden Susoli Bambang Yudhoyono. Presiden menginginkan transparansi terhadap semua bantuan yang nasuk melalui departmen-departemen yang ada.

Pengumuman itu akan disiarkan Rabu (26/1). Bebrapa hal yang akan dipaparkan seperti menyangkut besaran sumbangan, jenis bantuan, nama penumbang, dan apa saja yang telah disalurkan.

Sumbangan di bawah Rp 500 juta akan dibulatkan menjadi satu. Jika lebih akan disebutkan nama penyumbangnya walaupun atas nama pribadi. Alwi mengaku kantornya menumpulkan sekitar Rp 12 miliar.

Muchamad Nafi-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].
M Noer Muis dan Eurico Guterres
M Noer Muis
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pelaku Pelanggar HAM Dilindungi Prangkat Hukum
The Electric Lamb Susuri Pantai Barat Aceh
Hewlett-Packard Sumbang Korban Tsunami
Klaim Asuransi Kerugian Aceh Rp 3,2 Triliun
BI Atur Keringanan Kredit di Aceh
Korban Tsunami Segera Diberi Identitas Baru
KONTRAS Minta DPR Usul ke Presiden Keluarkan Keppres Pengadilan HAM
PKS Aceh Tampung Korban Tsunami
Saatnya Indonesia Punya Undang Undang Soal Bencana Alam
Pemerintah Tetap Terapkan Darurat Sipil
> selengkapnya...


Referensi

Ada Yang Malah Berenang di Lumpur
Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Blog Khusus Tsunami Aceh
Palang Merah Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Paranoid dan Irasional
619 Pasien Dioperasi Gratis
Realisasi Akuisisi Rio Tinto Tertunda
Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data