|
Nasional
Pemerintah Siapkan 100 Ribu Barak untuk Pengungsi
Selasa, 25 Januari 2005 | 22:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan pembuatan barak (shetler) bagi para pengungsi korban bencana tsunami dan gempa bumi di Aceh dan Sumatera Utara. "Sekarang kami persiapkan 100 ribu barak lebih," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shab di Jakarta, Selasa (25/1).
Walau berbentuk barak, pembanggunannya akan memperhatikan tingkat kenyamanan para pengungsi. Bentuk kenyamanan antara lain tercukupinya makanan, terhindarnya wabah penyakit, dan adanya pelayanan kesehatan. "Shelter ini sedang mengejar agar dapat lebh nyaman daripada yang dirasakan sekarang," kata Alwi.
Menurut Alwi, jumlah pengungsi yang membutuhkan barak-barak ini sebenarnya mencapai 430 ribu orang. Namun di anatara mereka saat ini ada yang berada di penempungan masayarakat setempat. Nantinya semua pengunsgi itu pada tahap awal akan ditempatkan di barak-barak tadi.
Berdirinya barak, Alwi menyatakan pemerintah telah menyelesaikan tugas tanggap darurat. Saat ini yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan barak yang telah dibangun. Demikian juga dengan peningkatan pelayanan medis.
Muchamad Nafi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K12A09602_high_thumb.jpg) |
![Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K12A09604_high_thumb.jpg) |
| M Noer Muis dan Eurico Guterres
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|