|
Nasional
Endriartono: DPR Tak Bisa Desak Presiden Ganti Panglima TNI
Rabu, 26 Januari 2005 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto berpendapat, DPR tidak bisa mendesak presiden untuk segera mengganti Panglima TNI. Pergantian panglima, menurut Endriartono merupakan wewenang presiden.
Kepada pers usai pembukaan round table discussion "Pemberdayaan industri dalam negeri untuk mendukung kemandirian sarana pertahanan" di Departemen Pertahanan, Rabu (26/1), Endriartono berpendapat, pada intinya pergantian Panglima TNI merupakan keputusan presiden.
"DPR itu hanya mengiyakan, menyetujui atau tidak menyetujui, jadi tidak bisa mendesak-desak seperti itu," ujar Endriartono.
Menurut Panglima TNI, dirinya mempersilahkan jika presiden memang memutuskan untuk melakukan pergantian Panglima, karena hal itu kewenangannya. "Dan biarkan beliau menentukan kapan waktu pergantian yang terbaik itu dan siapa penggantinya," tambah Endriartono.
Jika presiden sudah memutuskan untuk mengganti Panglima TNI dan telah diajukan ke DPR, kata Endriartono, "Silahkan DPR menyetujui atau menolak, begitu saja," ungkapnya.
Menurut Endriartono, dirinya cukup satu kali saja mengajukan surat untuk mengusulkan pergantian Panglima TNI kepada presiden. Seperti yang pernah dilakukannya pada masa pemerintahan Presiden Megawati dengan alasan regenerasi ditubuh TNI.
"Mengajukan surat sekali saja kan cukup, masa harus sampai 20 kali, sekarang tinggal mengambil kebijakan untuk merumuskan pergantian itu, silahkan saja," kata Endriartono.
Dimas Adityo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|