Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Belum Putuskan Uji Materil Inpres Tentang Jaminan Kepastian Hukum
Kamis, 27 Januari 2005 | 01:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara uji materil Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum belum diputuskan Mahkamah Agung.

“Berkas masih ditangan Pak Ahmad Supardja (Pembaca I, tim majelis hakim),” ujar Asisten Koordinator Tim C Mahkamah Agung, Endri Sutarmin, kepada Tempo, Rabu (26/1).

Permohonan uji materil Inpres tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajiban, atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajiban, berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham ini telah diterima Mahkamah Agung sejak 26 Februari 2003 dan diregistrasi 12 Maret 2003.

Lamanya berkas tersebut ditangan Ahmad selaku Pembaca I, menurut Endri karena tidak ada aturan batas waktu seorang hakim untuk membaca berkas perkara.

Endri menambahkan, suatu perkara dapat dipercepat prosesnya bila ada permintaan secara resmi dari pihak yang berperkara. “Surat permohonan itu dapat langsung diberikan kepada ketua majelis hakim,” ujar Endri.

Untuk perkara ini, ketua majelis hakimnya adalah Paulus Effendi Lotulung. Menurut penuturan Endri, setelah dari Pembaca I berkas itu dikembalikan kepada panitera pengganti, berikut pendapatnya yang bersifat rahasia dan dikemas dalam amplop.

“Setelah itu panitera pengganti memberikan berkas tersebut kepada Pembaca II berikut pendapat Pembaca I,” jelas Endri.

Pembaca II dalam perkara ini adalah Muchtan.
Endri melanjutkan, setelah Pembaca II selesai, berkas tersebut juga dikembalikan kepada panitera pengganti beserta pendapatnya.

Yang terakhir membaca dan memberi pendapat adalah ketua majelis. “Setelah semua membaca dan memberi pendapat, baru sidang,” jelas Endri.

Perkara dengan nomor registrasi 03G/HUM/2003 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Inpres yang dikeluarkan oleh presiden Megawati itu, telah menjadi pertimbangan mantan Jaksa Agung MA Rahman untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim tanggal 17 Maret 2004, karena Sjamsul telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL). (indriani dyah s)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Hakim Tipikor Ditambah
Polri Desak MA Segera Sidangkan Kejahatan Pasca Bencana Aceh
Bagir Manan : Perkara Tingkat I dan Banding di Aceh Tak Jelas Penyelesaiannya
Pengadilan di Aceh Hancur Lebur, Perkara Bisa Dimulai Dari Awal
Bagir: MA Tak Berwenang Menahan Seseorang Yang Diputus Bebas
Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
Ketua MA : Eksekusi Arthaloka Kewenangan PN
Made Karma Jadi Ketua Hakim Kasus Korupsi
Tiga Polisi yang Bantu Pembuatan Paspor Sudjiono Timan Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data