|
Nasional
MA Belum Putuskan Uji Materil Inpres Tentang Jaminan Kepastian Hukum
Kamis, 27 Januari 2005 | 01:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara uji materil Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum belum diputuskan Mahkamah Agung.
“Berkas masih ditangan Pak Ahmad Supardja (Pembaca I, tim majelis hakim),” ujar Asisten Koordinator Tim C Mahkamah Agung, Endri Sutarmin, kepada Tempo, Rabu (26/1).
Permohonan uji materil Inpres tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajiban, atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajiban, berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham ini telah diterima Mahkamah Agung sejak 26 Februari 2003 dan diregistrasi 12 Maret 2003.
Lamanya berkas tersebut ditangan Ahmad selaku Pembaca I, menurut Endri karena tidak ada aturan batas waktu seorang hakim untuk membaca berkas perkara.
Endri menambahkan, suatu perkara dapat dipercepat prosesnya bila ada permintaan secara resmi dari pihak yang berperkara. “Surat permohonan itu dapat langsung diberikan kepada ketua majelis hakim,” ujar Endri.
Untuk perkara ini, ketua majelis hakimnya adalah Paulus Effendi Lotulung. Menurut penuturan Endri, setelah dari Pembaca I berkas itu dikembalikan kepada panitera pengganti, berikut pendapatnya yang bersifat rahasia dan dikemas dalam amplop.
“Setelah itu panitera pengganti memberikan berkas tersebut kepada Pembaca II berikut pendapat Pembaca I,” jelas Endri.
Pembaca II dalam perkara ini adalah Muchtan.
Endri melanjutkan, setelah Pembaca II selesai, berkas tersebut juga dikembalikan kepada panitera pengganti beserta pendapatnya.
Yang terakhir membaca dan memberi pendapat adalah ketua majelis. “Setelah semua membaca dan memberi pendapat, baru sidang,” jelas Endri.
Perkara dengan nomor registrasi 03G/HUM/2003 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Inpres yang dikeluarkan oleh presiden Megawati itu, telah menjadi pertimbangan mantan Jaksa Agung MA Rahman untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim tanggal 17 Maret 2004, karena Sjamsul telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL). (indriani dyah s)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|