Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Perkara Korupsi Let Let Dan Walla Dimulai
Kamis, 27 Januari 2005 | 10:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi dalam jual beli tanah untuk pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku yang dilakukan oleh Harun Let Let dan T. Walla digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Caniago.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini tampak lebih sepi pengunjung dibandingkan dengan sidang pertama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif Abdullah Puteh. Dari sejumlah bangku pengunjung di dalam ruang sidang, hanya tampak sepertiganya yang diisi pengunjung.

Penjagaan petugas polisi ketika pengunjung memasuki gedung pengadilan juga tidak tampak begitu ketat seperti pada sidang Puteh. Pengunjung hanya melewati pintu detektor tanpa diperiksa lebih lanjut.

Sempat terjadi gangguan pada awal sidang, yakni salah satu kuasa hukum Let Let dan Walla, Petrus Selestinus, ditegur Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, Petrus tidak mengenakan toga. "Petugas yang membawa toga salah alamat. Dia pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika ditegur Hakim.

Saat ini, pembacaan dakwaan oleh JPU sedang berlangsung.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
Kejaksaan Akan Tahan Walikota Bengkulu
Korupsi Dana Pengungsi Dilaporkan ke Menko Kesra
Hakim untuk Letlet dan Walla, Ditetapkan
Mahasiswa Nilai Kinerja 100 Hari SBY-Kalla Buruk
Praperadilan Adiwarsita Ditolak
Wakil Walikota Bogor Bebas
Jaksa Agung Bantah Perintahkan Kajati Cari Perkara Korupsi
Sampoerna Foundation Bangun 100 Sekolah Darurat
Diduga Korupsi Dana Rumah Singgah, Pejabat Depsos Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data