|
Nasional
Farid Faqih Jadi Tersangka
Kamis, 27 Januari 2005 | 11:29 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Farid Faqih aktivis lembaga swadaya masyarakat Gowa Goverment Watch dijadikan tersangka dalam kasus pencurian barang-barang yang bukan miliknya di Lanud Iskandar Muda, Banda Aceh, kemarin, Rabu (26/1).
Brigjen Soeharto, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, di Mapolresta Banda Aceh mengatakan, Farid sudah berstatus sebagai tersangka karena bukti pencurian yang dilakukannya sudah cukup.
Dia kemungkinan dikenai dengan KUHP Pasal 236E tentang pencurian pemberatan dalam kondisi bencana, dan bisa dikenakan maksimal tujuh tahun. Hanya Farid yang sudah menjadi tersangka.
Sementara itu, sebanyak enam orang relawan dari Forum Pembela Islam (FPI) dijadikan saksi. Relawan FPI dipakai Farid membantu memindahkan dan mengangkut barang-barang yang ditunjuk Farid.
Sebuah sumber dari Polisi Militer Iskandar Muda, Kapten Suharto, mengatakan Farid ditangkap kemarin, Rabu (26/1) karena mengambil barang-barang yang ditujukan ke Kesdam Banda Aceh. Menurutnya, barang-barang itu berisi bantuan minuman, obat-obatan dan juga perlengkapan untuk Kesdam.
Pagi ini, Kamis (27/1), Farid sedang diperiksa di Mapolresta Banda Aceh dan juga terlihat beberapa orang relawan FPI sedang dimintai keterangannya sebagai saksi.
Adi Warsidi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|