|
Polri: FPI Bisa Jadi tersangka
Kamis, 27 Januari 2005 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Polisi Paiman, mengatakan bahwa relawan Forum Pembela Islam (FPI) bisa menjadi tersangka atas kasus yang disebut polisi sebagai pencurian barang bantuan dari Bandara Iskandar Muda di NAD. "FPI bisa menjadi tersangka. Semua kita periksa," kata Paiman saat jumpa pers di Mabes Polri," Kamis (27/1).
Sebagaimana diberitakan bahwa kemarin, Rabu (26/1), Farid Faqih, Koordinator Goverment Watch (Gowa) dan relawan FPI bermaksud mengambil barang bantuan di Bandara di Banda Aceh, tapi saat akan diangkut dengan truk petugas Bandara mencegah.Menurut petugas bandara barang milik Darma Pertiwi TNI AD sesuai dengan alamat pada tiap-tiap barang bantuan. Saat itu sempat terjadi pemukulan terhadap Farid oleh Petugas Satuan Koordinasi Pelaksana di Bandara. Farid kemudian diserahkan ke Kepolisian.
Paiman membenarkan, Farid diserahkan ke polisi. Sampai dengan siang tadi, pihaknya masih terus meminta keterangan Farid dan relawan FPI. Pihaknya, menyita dua truk berisi bahan makanan, rice cooker dan kipas angin.
Mengenai pemukulan terhadap Farid, polisi masih menunggu hasil visum. Belum diketahui, hasilnya apakah pemukulan dengan benda tajam atau tumpul. Namun Paiman memastikan, Farid Faqih sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NAD.
Di Jakarta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis memprotes aksi pemukulan terhadap Farid ini. Rencananya siang ini para aktivis dan LSM itu akan mengelar jumlah pers.
(martha warta-tnr)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|